SULTENG.WAHANANEWS.CO, Toli-Toli–Polres Toli-Toli menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Oyom Kecamatan Lampasio, Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekira Rp912.289.241 tahun anggaran 2022 – 2023.
Hal itu diungkap Kapolres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wayan Wayracana Aryawan, saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jalan Daud Lapau No.1, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Sulteng Jumat (27/6/2025).
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” tegas Kapolres Tolitoli.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban.
Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar, jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
“Kedua tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp95.444.600. Kini barang-barang itu disita jadi barang bukti,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Berkas perkaranya sendiri saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, semoga saja dapat segera dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya.
[Redaktur: Sobat Bahtiar]