SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Polemik, sinyalemen pencurian sumberdaya mineral batuan oleh PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih simpang-siur.
Kali ini mendapat tanggapan dari Koordinator Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Minela (ESDM) di Sulawesi Tengah Muhammad Saleh menanggapi polemik tambang ilegal galian C PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Literasi, sebelumnya soal PT PBS ini, antara sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Sulteng jelas ada berbeda pendapat soal ada-tidak pelanggaran hukum serta cara penindakan, yaitu Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepolisian Daerah (Polda).
Kawasan pertambangan galian golongan "C" di Sungai Bou, Desa Bou, Donggala, Sulteng yang ada pencurian sumber daya alam yang dilakukan perusahaan oknum tambang ilegal. [WahanaNews.co / tangkapan google maps].
Penelusuran Sulteng.WahanaNews.co, Dinas ESDM dan Dinas PTSP telah memastikan, bahwa aktivitas PT PBS sejak sekira tahun 2015 di Sungai Bou-Desa Bou ini tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Ini Omongan Pemerintah Pusat
Kali ini, ikut menanggapi Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh. Bagi Saleh, PT PBS ini selayaknya dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Gubernur Sulteng supaya cepat ditindaklanjuti.
“Dilaporkan secara resmi saja ke Kapolda dan Gubernur supaya bisa direspon cepat oleh Polda Sulteng dan para pihak terkait,”ujar Soleh jawab kepada Sulteng.WahanaNews.co dengan pesan tulis selular, Kamis (19/9/2024).