SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sinyalemen penambangan ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan PT Perdana Bumi Syariharti (PBS) di Sungai Bou kini ditanggapi Polisi Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Literasi, PT PBS menambang batuan di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng sudah sekira 9 tahun sedari tahun 2015 hingga saat ini, 2024.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Amatan masyarakat dan pers, ada pengoperasian alat berat di lokasi tambang ini sudah sekiran lama. seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher ‘mesin pemecah batu’ aspal maxim plant (AMP).
Sekira setahun yang lalu, kepada Sulteng.WahanaNews.co, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, telah konfirmasi bahwa PT PBS ini tidak mempunyai IUP. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rohana Yusuf dan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mashudi.
Polda Sulteng Periksa Direktur PT PBS dan Lokasi Tambang Sungai Bou
Baca Juga:
Polda Sulteng dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Pilkada Damai 2024 untuk Keamanan Bersama
Kini, Kepala Unit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Polda Sulteng AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co mengatakan, Tim Tipidter sudah diterjunkan ke lokasi pertambangan PT PBS ini.
Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024), Selasa (11/9/2024). [WahanaNews.co / Awiludin M Ali].