SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Polemik, sinyalemen pencurian sumberdaya mineral batuan oleh PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih simpang-siur.
Kali ini mendapat tanggapan dari Koordinator Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Minela (ESDM) di Sulawesi Tengah Muhammad Saleh menanggapi polemik tambang ilegal galian C PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Literasi, sebelumnya soal PT PBS ini, antara sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Sulteng jelas ada berbeda pendapat soal ada-tidak pelanggaran hukum serta cara penindakan, yaitu Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Kepolisian Daerah (Polda).
Kawasan pertambangan galian golongan "C" di Sungai Bou, Desa Bou, Donggala, Sulteng yang ada pencurian sumber daya alam yang dilakukan perusahaan oknum tambang ilegal. [WahanaNews.co / tangkapan google maps].
Penelusuran Sulteng.WahanaNews.co, Dinas ESDM dan Dinas PTSP telah memastikan, bahwa aktivitas PT PBS sejak sekira tahun 2015 di Sungai Bou-Desa Bou ini tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Ini Omongan Pemerintah Pusat
Kali ini, ikut menanggapi Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh. Bagi Saleh, PT PBS ini selayaknya dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Gubernur Sulteng supaya cepat ditindaklanjuti.
“Dilaporkan secara resmi saja ke Kapolda dan Gubernur supaya bisa direspon cepat oleh Polda Sulteng dan para pihak terkait,”ujar Soleh jawab kepada Sulteng.WahanaNews.co dengan pesan tulis selular, Kamis (19/9/2024).
Demikian pula, selain Soleh, pejabat fungsional lain di Inspektur Tambang Kementerian ESDM Sulteng, Arif menjelaskan lebih luas daripada Saleh.
Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Sulawesi Tengah, Muhammad Saleh. [WahanaNews.co / Trilogi.co.id].
Arif mengatakah telah pernah melaporkan kasus sinyalemen pencurian mineral oleh PT PBS di Sungai Bou-Desa Bou ini kepada Dinas ESDM Sulteng sedari sekira 5 tahun yang lalu, yaitu di tahun 2019 yang lalu. Namun, sekarang tampaknya Arif tidak mengetahui kelanjutan laporan tersebut.
“Kasus dugaan tambang liar PT PBS sudah saya laporkan kepada Kadis ESDM tahun 2019 lalu. Namun PT PBS tetap melakukan aktivitas sampai sekarang” jawan Arif kepada Sulteng.WahanaNews.co melalui pesan tulisan selular, Rabu (9/9/2024).
Literasi, soalan aksi nekat PT PBS ini masih menjadi persoalan serius. Laik bak tiada aral-melintang, hingga kini, setelah 5 tahun berlalu dari laporan Arif kepada Dinas ESDM itu, sinyalemen pencurian sumber daya alam bebatuan oleh PT PBS ini masih terus berlangsung dan menjadi gunjingan masyarakat luas.
Ironis, seperti dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Mineral, Batubara, dan Batuan Dina ESDM Sulteng, Mashudi, berpotensi hilang pendapatan asli daerah (PAD) serta kerusakan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bou, Donggala.
Pertemuan para direksi perusahaan pertambangan di Sulteng dengan aparatur Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulteng. Walaupun kerap ada pertemuan koordinasi seperti ini, nyata masih saja ada pencurian sumber daya tambang yang disinyalir diberikan aparatur pemerintah berkait. Alasan, saling tidak berwenang. Paradoks, kerusakan lingkungan dapat berimbas bencana yang banyak memakan korban jiwa dan harta rakyat, Selasa (21/2/2023). [WahanaNews.co / minerba.esdm.go.id].
Kembali kepada Arif, ia mengatakan sudah banyak mendapat aduan dari sejumlah pihak berkaitan soal tambang ilegal di dekat Jembatan Sungai Bou, Jalan Trans Kota Palu-Tolitoli, Sulteng ini. Selain masyarakat setempat, juga diantaranya dari Camat Sojol, sesama pelaku usaha pertambangan bebatuan sungai, seperti PT Wadi Alaini, dan PT Rahmah Cipta Khatulistiwa (RCK).
Selanjutnya, yang menarik adalah keterangan Arif berikut, bahwa ia pernah dihubungi oleh Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Adi Herlambang guna dimintai keterangan soal sinyalemen tambang ilegal PT PBS ini.
“Iya betul, saya telah dihubungi oleh Pak Adi Herlambang untuk dimintai keterangan terkait PT PBS. Tapi belum ada lagi kabar kelanjutan kapan saya akan dimintai keterangan kembali,” imbuh Arif.
Polda Sulteng Belum Dapat Menjerat PT PBS
Paradoks, tanggapan Polda Sulteng soal aktivitas penambangan mineral ilegal PT PBS di Sungai Bou, Donggala ini. Ditemui Sulteng.WahanaNews.co di kantornya, AKP Adi Herlambang mengatakan, tidak melanjutkan ke proses hukum lantara tidak “menangkap basah” PT PBS sedang beraktivitas saat Tim Tipidter Polda Sulteng tiba di lokasi.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Adi Herlambang (tengah) saat periksa sejumlah SPBU soal kepatuhan pendistribusian BBM di Kota Palu. Selasa (9/4/2024). [WahanaNews.co / tribratanews.sulteng.polri.go.id].
Menurut Herlambang, Polda Sulteng tidak menemukan alat bukti yang cukup ditambah tidak temukan pekerja tambang sedang bekerja, walaupun ia mengatakan ada alat tambang PT PBS di lokasi.
"Kami tidak bisa proses hukum mereka. Karena, pada saat tim kami turun di lokasi, tidak menangkap basah pekerja PT PBS sedang melakukan penambangan di Sungai Bou. Tapi, tim hanya menemukan alat berat sedang parkir di pinggir sungai.sehingga, kami tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjeratnya” dalih Adi di Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Rabu (11/9/2024).
Menurut Herlambang, saat pemeriksaan lokasi kasus tambang liar PT (PBS) di Sungai Bou- Desa Bou ini, Tim Tipidter Polda Sulteng menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang ini yang disinyalir milik PT PBS, seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher ‘mesin pemecah batu’, juga aspal maxim plant (AMP) yang parkir di area sungai.
Ini Wawancara Sulteng.WahanaNews.co - AKP Adi Herlambang:
Tanya: Mengapa PT PBS tidak diproses hukum padahal, banyak petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti. misalkan sejumlah alat berat berupa excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher, dan AMP, serta sisa material bekas tambang di Sungai Bou?
Jawab: Itu semua tidak cukup bukti, kecuali ada foto alat PT PBS sedang melakukan kegiatan tambang di sungai Bou.
Tanya: Mengapa tidak meminta keterangan masyarakat setempat, Dinas ESDM, Dinas PTSP dan Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM di Sulteng? Mereka telah memberikan informasi soal kegiatan ilegal PT PBS di Sungai Bou?
Jawab:Jika mereka bisa menunjukan bukti foto PT PBS sedang menambang di Sungai Bou, maka kami tindaklanjuti.
Tanya: Sulteng.WahanaNews.co pernah beritakan soal tambang liar PT PBS dan berkomunikasi dengan Bidang Humas Polda Sulteng sekira bulan Oktober 2023 yang lalu, Saat itu Kasubdit Humas Polda Sulteng, Sugeng Lestari memastikan bahwa Satker Polda Sulteng segera memeriksa PT PBS. Tetapi, mengapa baru bulan September 2024 ini, baru dilakukan pemeriksaan oleh Tim Tipidter Polda Sulteng?
Jawab: Saya tidak tahu soal itu, karena saya baru menjabat disini. Saya baru mengetahui kasus PT PBS ini setelah pertemuan di ruangan Pak Dir beberapa bulan lalu. Tim kami telah periksa Direktur PT PBS (Madi, Red). Ia telah menunjukan UPL-UKL untuk AMP.
Tanya :Siapa yang menerbitkan UPL-UKL tersebut, mohon ditunjukan supaya dapat ditelusuri penerbitnya?
(Herlambang beranjak keruangan sebelah untuk mencari data UPL-UKL yang dimaksud. Tidak lama kemudian, AKP Adi Herlambang kembali menemui Sulteng.WahanaNews.co, namun tidak menemukan data tersebut).
Jawab: Data UPK-UKL dibawa pulang oleh Direktur PT PBS.
(Red. UPL-UKL yang dimaksud Herlambang adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak resiko tinggi. Dan, UKP-UKT ini harus dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat yang sesuai kewenangan).
(Melansir agniakhassaarkananta.com, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”).
Tanya: Apakah PT PBS punya IUP galian C?
Jawab: Tidak punya.
Tanya: jika tidak memiliki IUP, lalu, darimana PT PBS mendapat material selama ini?
(Sejenak Herlambang terdiam, lalu ia meminta foto dan video dokumentasi milik Sulteng WahanaNews.co dengan alasan guna pengembangan, katanya).
Tanya: Kami mendapat Informasi dari Kepala Bidang Pekerjaan Umum (PU) Donggala, Anjas yang menyebut, Tipiter Polda Sulteng telah police line alat berat milik CV Kitapura Membangun karena mengambil timbunan proyek jalan di Sungai Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Pertanyaannya, mengapa Polda Sulteng ada perbedaan dalam melakukan tindakan, padahal kasusnya sama dengan kasus PT PBS?
Jawab: Siapa yang mengatakan Tipiter Polda Sulteng yang police line, mungkin itu orang Polres atau Polsek. Siapa orang yang menuduh Polda Sulteng, nanti saya tangkap dia.
(AKP Adi Herlambang meminta nomor telepon pejabat Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM di Sulteng (Arief) guna dimintai keterangan untuk pengembangan kasus PT PBS.
Tolong kasih nomor orang Inspektur Pertambangan itu, nanti saya panggil dia untuk dimintai keterangan.
Berkaitan pemberitaan ini, Sulteng.WahanaNews.co telah berupaya klarifikasi kepada PT PBS, namun belum keterangan yang sedia diberikan.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]