Selanjutnya, yang menarik adalah keterangan Arif berikut, bahwa ia pernah dihubungi oleh Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Adi Herlambang guna dimintai keterangan soal sinyalemen tambang ilegal PT PBS ini.
“Iya betul, saya telah dihubungi oleh Pak Adi Herlambang untuk dimintai keterangan terkait PT PBS. Tapi belum ada lagi kabar kelanjutan kapan saya akan dimintai keterangan kembali,” imbuh Arif.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Polda Sulteng Belum Dapat Menjerat PT PBS
Paradoks, tanggapan Polda Sulteng soal aktivitas penambangan mineral ilegal PT PBS di Sungai Bou, Donggala ini. Ditemui Sulteng.WahanaNews.co di kantornya, AKP Adi Herlambang mengatakan, tidak melanjutkan ke proses hukum lantara tidak “menangkap basah” PT PBS sedang beraktivitas saat Tim Tipidter Polda Sulteng tiba di lokasi.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Adi Herlambang (tengah) saat periksa sejumlah SPBU soal kepatuhan pendistribusian BBM di Kota Palu. Selasa (9/4/2024). [WahanaNews.co / tribratanews.sulteng.polri.go.id].
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Menurut Herlambang, Polda Sulteng tidak menemukan alat bukti yang cukup ditambah tidak temukan pekerja tambang sedang bekerja, walaupun ia mengatakan ada alat tambang PT PBS di lokasi.
"Kami tidak bisa proses hukum mereka. Karena, pada saat tim kami turun di lokasi, tidak menangkap basah pekerja PT PBS sedang melakukan penambangan di Sungai Bou. Tapi, tim hanya menemukan alat berat sedang parkir di pinggir sungai.sehingga, kami tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjeratnya” dalih Adi di Markas Besar Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Rabu (11/9/2024).
Menurut Herlambang, saat pemeriksaan lokasi kasus tambang liar PT (PBS) di Sungai Bou- Desa Bou ini, Tim Tipidter Polda Sulteng menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang ini yang disinyalir milik PT PBS, seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher ‘mesin pemecah batu’, juga aspal maxim plant (AMP) yang parkir di area sungai.