SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu--Sejumlah proyek infrastruktur mangkrak atau putus kontrak menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng)
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Menemukan 2 paket proyek infrastruktur di RSUD Undata milik Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bernilai sekira Rp4 miliaran Tahun Anggaran (TA 2024) gagal difungsikan akibat putus kontrak, Sehingga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng tersebut tidak dinikmati masyarakat sesuai perencanaan awal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Diduga Tidak Presisi Menangani LP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Padahal, Jumlah pasien RSUD milik Pemprov Sulteng tersebut terus bertambah sehingga kapasitasnya menjadi overload, tidak mampu menampung pasien yang membutuhkan perawatan.
Semestinya, Pemprov Sulteng membuka terang benderang apa penyebab sejumlah proyek ini putus kontrak dan siapa yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
Perpanjangan Kontrak Dimungkinkan Demi Asas Manfaat
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abd Sofian, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan peningkatan pemahaman hukum bagi Aparatur Pemerintah Daerah se -Sulteng melalui edukasi dan sosialisasi hukum guna tata kelola proyek konstruksi tertib administrasi, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.
“Kejati memberikan edukasi materi dan membahas secara komprehensif penyebab utama keterlambatan pekerjaan, regulasi yang mengaturnya, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat ditempuh baik oleh PPK maupun penyedia jasa, termasuk pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dan dasar hukum perubahan kontrak,” ungkap La Ode Abdul Sofian kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat di temui di ruang kerjanya Senin (23/6/2025).