(Herlambang beranjak keruangan sebelah untuk mencari data UPL-UKL yang dimaksud. Tidak lama kemudian, AKP Adi Herlambang kembali menemui Sulteng.WahanaNews.co, namun tidak menemukan data tersebut).
Jawab: Data UPK-UKL dibawa pulang oleh Direktur PT PBS.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
(Red. UPL-UKL yang dimaksud Herlambang adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak resiko tinggi. Dan, UKP-UKT ini harus dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat yang sesuai kewenangan).
(Melansir agniakhassaarkananta.com, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali”).
Tanya: Apakah PT PBS punya IUP galian C?
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Jawab: Tidak punya.
Tanya: jika tidak memiliki IUP, lalu, darimana PT PBS mendapat material selama ini?
(Sejenak Herlambang terdiam, lalu ia meminta foto dan video dokumentasi milik Sulteng Wahananews.co dengan alasan guna pengembangan, katanya).