SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Laode Abd Sofian, menekankan pentingnya mewaspadai terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan addendum kontrak
Sebelumnya, dilaporkan sejumlah proyek fisik di wilayah Sulteng tidak kunjung selesai meski telah dilakukan perubahan kontrak.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
hal itu menjadi perhatian khusus Kejati Sulteng sebab berpotensi terjadi pelanggaran hukum akibat timbulnya kerugian keuangan negara.
Namun, Laode tidak menjelaskan secara rinci proyek proyek putus kontrak tersebut.
Laode menyebut bahwa dalam praktiknya di lapangan, beberapa proyek konstruksi justru berlarut-larut bahkan setelah masa kontraknya diperpanjang melalui addendum.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
“Bahkan pekerjaan itu sudah sampai pada tahap addendum kontrak, tapi belum selesai juga,” ujarnya saat menjadi narasumber Tribun Motesa-tesa di Kantor TribunPalu.com, Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut Laode mengatakan, pekerjaan proyek seringkali terlambat akibat penyedia jasa melalaikan banyak prosedur sehingga pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, hal itu dipicu oleh ketidaktahuan penyedia jasa dalam menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa.