SULTENG.WAHAHANEWS.CO, Kota Palu–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa keterlambatan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan hanya soal teknis, tetapi juga bisa menjadi potensi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, saat Podcast di TribunPalu.com, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
"Proyek terlambat bisa saja ada potensi kerugian uang negara,” ujar Laode Abdul Sofian.
Menurut Laode, setiap proyek yang tidak selesai tepat waktu harus dianalisis secara menyeluruh, termasuk apakah keterlambatan itu disebabkan kelalaian, kesengajaan, atau faktor lain.
“Tentu untuk menilai itu butuh proses verifikasi. Apakah pekerjaan ini memang terlambat, dan apa faktor penyebabnya,” ujar Laode.
Baca Juga:
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kini Buron dan Diduga di Singapura
Lebih lanjut Ia menyebut, aspek kualitas dan kuantitas pekerjaan berdasarkan kontrak menjadi hal utama dalam proses penilaian, Ketidaksesuaian dalam hasil pekerjaan dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kalau terjadi selisih kurang dari kontrak, potensi kerugian negara bisa saja terjadi,” ungkap Laode.
Kejati Sulteng menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang menggunakan dana APBN maupun APBD.