Novalina menegaskan DPA merupakan dokumen publik. Menurutnya, data tersebut adalah program kerja pemerintah yang wajib dipublikasikan. Penolakan sejumlah PPID OPD ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU tersebut bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Sikap menutup informasi publik juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas.
Sulitnya akses informasi berpotensi meningkatkan risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi.
KPK: Butuh Dukungan Pers dan Masyarakat
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng Basuki Haryono menyebut KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi proyek Pokir DPRD Sulteng. Ia meminta dukungan pers, masyarakat, dan komitmen aparatur pemerintah.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak. Masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK. Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki, Kamis (4/4/2024).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]