Sekprov: DPA Adalah Dokumen Publik
Novalina menegaskan DPA merupakan dokumen publik. Menurutnya, data tersebut adalah program kerja pemerintah yang wajib dipublikasikan. Penolakan sejumlah PPID OPD ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
UU tersebut bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Sikap menutup informasi publik juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas.
Sulitnya akses informasi berpotensi meningkatkan risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
KPK: Butuh Dukungan Pers dan Masyarakat
Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng Basuki Haryono menyebut KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi proyek Pokir DPRD Sulteng. Ia meminta dukungan pers, masyarakat, dan komitmen aparatur pemerintah.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak. Masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK. Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki, Kamis (4/4/2024).