SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Wakil Ketua Gapensi Sulteng Andi Ridwan, menyesalkan tindakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menutup informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menyusul munculnya penolakan sejumlah kepala OPD yang menolak membuka data terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi pokok pokok pikiran (pokir) DPRD
Andi menyebut Jika ada pejabat Publik atau OPD menyembunyikan atau tidak membuka Informasi publik, itu merupakan perbuatan melawan Hukum. Hal itu menurutnya, diatur dalam konstitusi secara tegas dalam Pasal 28F, yang merupakan hasil Amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." tutur Andi Ridwan Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (15/5/2026)
"Dan informasi publik merupakan hak dasar dalam Hak Azasi manusia, apalgi cuma informasi Paket Proyek pokir yang ada dalam APBD provinsi," ungkap Andi kembali menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng) Novalina, pernah menegur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menolak membuka data publik terkait proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan program kerja pemerintah harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui manfaat pembangunan.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
“Data publik tidak boleh ditutupi karena saat ini sudah ada lembaga informasi publik, diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Novalina di Balai Gubernuran Sulteng, Senin (2/4/2024).
Saat itu, Novalina mengaku heran masih ada dinas yang menutup data kepada pers. Ia meminta awak media melapor jika menemukan OPD yang menolak memberi informasi.
“Nanti saya akan telepon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan,” ujarnya.
Sekprov menyarankan media menyurati langsung tiap OPD pengelola proyek Pokir DPRD Sulteng agar mendapat data lengkap sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
PPID Sejumlah OPD Tolak Buka DPA Pokir
Mengikuti arahan tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO telah menyurati sejumlah OPD pengelola dana Pokir DPRD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasilnya, beberapa PPID menolak memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pokir dengan alasan dokumen negara.
Saat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Sonny Kurnia Budjang mengatakan data Pokir DPRD tidak bisa diberikan karena ada larangan dari pimpinan. Ia enggan menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.
“Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami,” ucap Sonny.
Hal serupa disampaikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. Pejabatnya, Herwin, mengaku tidak bisa memberikan data karena dilarang pimpinan di Kantor Gubernur.
“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. Karena data pokir DPRD itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin.
Sekprov: DPA Adalah Dokumen Publik
Novalina menegaskan DPA merupakan dokumen publik. Menurutnya, data tersebut adalah program kerja pemerintah yang wajib dipublikasikan. Penolakan sejumlah PPID OPD ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU tersebut bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Sikap menutup informasi publik juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas.
Sulitnya akses informasi berpotensi meningkatkan risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi informasi.
KPK: Butuh Dukungan Pers dan Masyarakat
Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsup) KPK Wilayah Sulteng Basuki Haryono menyebut KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi proyek Pokir DPRD Sulteng. Ia meminta dukungan pers, masyarakat, dan komitmen aparatur pemerintah.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerjasama semua pihak. Masyarakat dan pers harus terus mengawal arahan KPK. Begitu pula, pemerintah daerah dan jajarannya harus komitmen dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di Sulteng,” ungkap Basuki, Kamis (4/4/2024).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]