“Nanti saya akan telepon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan,” ujarnya.
Sekprov menyarankan media menyurati langsung tiap OPD pengelola proyek Pokir DPRD Sulteng agar mendapat data lengkap sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
PPID Sejumlah OPD Tolak Buka DPA Pokir
Mengikuti arahan tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO telah menyurati sejumlah OPD pengelola dana Pokir DPRD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasilnya, beberapa PPID menolak memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pokir dengan alasan dokumen negara.
Saat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Sonny Kurnia Budjang mengatakan data Pokir DPRD tidak bisa diberikan karena ada larangan dari pimpinan. Ia enggan menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.
Baca Juga:
KPK Dorong Peran Masyarakat, Publik Sulteng Desak Kasus Korupsi Diambil Alih KPK
“Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami,” ucap Sonny.
Hal serupa disampaikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. Pejabatnya, Herwin, mengaku tidak bisa memberikan data karena dilarang pimpinan di Kantor Gubernur.
“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. Karena data pokir DPRD itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin.