Sekprov menyarankan media menyurati langsung tiap OPD pengelola proyek Pokir DPRD Sulteng agar mendapat data lengkap sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
PPID Sejumlah OPD Tolak Buka DPA Pokir
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Mengikuti arahan tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO telah menyurati sejumlah OPD pengelola dana Pokir DPRD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hasilnya, beberapa PPID menolak memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pokir dengan alasan dokumen negara.
Saat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Sonny Kurnia Budjang mengatakan data Pokir DPRD tidak bisa diberikan karena ada larangan dari pimpinan. Ia enggan menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.
“Data pokir DPRD itu dokumen negara tidak bisa sembarang kami keluarkan, dilarang oleh pimpinan kami,” ucap Sonny.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Hal serupa disampaikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. Pejabatnya, Herwin, mengaku tidak bisa memberikan data karena dilarang pimpinan di Kantor Gubernur.
“Saya tidak bisa memberikan data tersebut karena dilarang oleh pimpinannya di Kantor Gubernur. Karena data pokir DPRD itu adalah dokumen negara sehingga tidak bisa kami ungkap kepada wartawan,” kata Herwin.
Sekprov: DPA Adalah Dokumen Publik