SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menghentikan praktik pemberian hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal dan aparat penegak hukum (APH) di daerah.
Ketua KPK Setya Budiyanto mengatakan pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada APH di daerah dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih bila dikaitkan dengan upaya menghindari proses penyelidikan maupun penindakan hukum.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi lebih lanjut, tentu ini sangat tidak tepat,” ujar Setya Budiyanto., di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, (12/6/2026)
Budiyanto lebih lanjut mengatakan bahwa instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah dibiayai melalui APBN, sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah atau THR tambahan.
“Anggaran publik seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Setya Budiyanto menambahkan.
Baca Juga:
Heboh Dugaan Korupsi MBG, Proyek Sertifikasi Halal Rp141 Miliar Disorot KPK
Imbauan tersebut ditegaskan oleh Setyo Budiyanto, menyusul terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana hibah hingga THR oleh pemerintah daerah kepada APH.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang,” kata Setyo di Jakarta.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan banyak daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal ditengah keterbatasan anggaran dan menurunnya transfer pusat.