SULTENG.WAHANANANEWS.CO, Kota Palu – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) diduga tidak transparan mempublikasikan data penerima bantuan sosial, lingkungan atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) tahun 2025.
Dalam laporan publik tahunan ini, Bank Sulteng alokasikan sekira Rp14,8 miliar dana CSR. Hal itu terlihat dalam rilis laporan tahunan yang meliputi bantuan sarana dan prasarana umum keagamaan, pendidikan, olahraga, kesehatan masyarakat dan sosial serta UMKM.
Baca Juga:
Ketika Jalan Ditutup, PPM Tersendat
Namun, dalam laporan tersebut Bank Sulteng tidak menyertakan nama-nama penerima bantuan CSR secara rinci sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, Hal ini diduga melanggar sejumlah aturan yang mewajibkan setiap perbankan mencantumkan secara rinci setiap penerima bantuan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam laporan publikasi.
Aturan itu terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diantaranya: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74): Mengatur kewajiban TJSL/CSR bagi perusahaan (termasuk bank berbentuk PT) yang berkaitan dengan sumber daya alam, dan laporan ini harus dimuat dalam laporan tahunan guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan dana CSR.
Kemudian, Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan: dalam regulasi utama ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk bank, untuk menyusun dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report), Laporan ini mencakup transparansi penggunaan dana sosial CSR.
Baca Juga:
Kementerian PU Berangkatkan 300 Peserta Program Mudik Nyaman Bersama 2026 ke Berbagai Daerah
Selain peraturan OJK, hal ini juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012: Menegaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Adapun sanksi yang menanti bagi pelanggaran ini, iyalah, berupa Sanksi Administratif: Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Perusahaan yang tidak melakukan kewajiban CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha,” dikutip dari laman resmi OJK.