SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Wakil Ketua Gapensi Sulteng Andi Ridwan, menyesalkan tindakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menutup informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menyusul munculnya penolakan sejumlah kepala OPD yang menolak membuka data terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi pokok pokok pikiran (pokir) DPRD
Andi menyebut Jika ada pejabat Publik atau OPD menyembunyikan atau tidak membuka Informasi publik, itu merupakan perbuatan melawan Hukum. Hal itu menurutnya, diatur dalam konstitusi secara tegas dalam Pasal 28F, yang merupakan hasil Amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." tutur Andi Ridwan Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (15/5/2026)
"Dan informasi publik merupakan hak dasar dalam Hak Azasi manusia, apalgi cuma informasi Paket Proyek pokir yang ada dalam APBD provinsi," ungkap Andi kembali menambahkan.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng) Novalina, pernah menegur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menolak membuka data publik terkait proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Ia menegaskan program kerja pemerintah harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat mengetahui manfaat pembangunan.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
“Data publik tidak boleh ditutupi karena saat ini sudah ada lembaga informasi publik, diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Novalina di Balai Gubernuran Sulteng, Senin (2/4/2024).
Saat itu, Novalina mengaku heran masih ada dinas yang menutup data kepada pers. Ia meminta awak media melapor jika menemukan OPD yang menolak memberi informasi.
“Nanti saya akan telepon kadisnya supaya menerima pers dengan baik dan terbuka informasi program pembangunan kepada wartawan,” ujarnya.