SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu--Kuasa hukum Muhammad Fathur Razaq membantah tudingan keterlibatan kliennya dalam kegiatan Sulteng Nambaso yang digelar pada 13 April 2025 lalu.
Bantahan ini disampaikan melalui hak jawab kepada redaksi wahananewssulteng.co terkait pemberitaan berjudul "KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur" yang tayang 14 Mei 2026.
Baca Juga:
Rakor Pembangunan dengan Gubsu Bobby, Wali Kota Gunungsitoli Minta Ini
Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Natsir Said, SH., MH., menyatakan pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi dan verifikasi kepada pihak Kejati Sulteng maupun kepada Muhammad Fathur Razaq yang disebut sebagai anak Gubernur Sulteng.
“Bahwa tidak ada keterlibatan saudara Muhammad Fathur Razaq dalam acara Sulteng Nambaso pada hari ulang tahun Sulteng 13 April 2025 lalu baik secara teknis maupun di lapangan karena bukan pejabat daerah,” tulis Natsir dalam hak jawab yang diterima redaksi, Rabu 14 Mei 2026.
Ia juga menyebut laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan LBH ke Kejati Sulteng yang menyeret nama Fathur Razaq dalam kasus tersebut dinilai salah alamat.
Baca Juga:
Berita 'Oknum Jaksa Diduga Aniaya ART Saat Jemput Anak Majikan' Dibantah Keluarga, Ini Penjelasannya
“Karena tidak ada keterlibatan Fathur Razaq dalam kegiatan itu, sebab Fathur Razaq bukan pejabat daerah provinsi Sulteng,” lanjutnya.
Terkait pemberitaan itu, tim kuasa hukum meminta redaksi meminta maaf sesuai pedoman Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga mengutip pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Anang Supriatna, SH, MH yang disampaikan saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Agung di Palu pada 8 Mei 2026.
Menurut Natsir, Anang telah menerangkan ke publik bahwa dana hibah dari pemerintah daerah ke lembaga APH bukanlah pelanggaran atau legal sepanjang untuk kepentingan pelayanan publik.