Sementara itu Plh Kasi Humas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menjelaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan dan pelaku S ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Bangun Instalasi Air Bersih di Donggala dengan Anggaran Rp60 Miliar
Menurut dia, pelaku dan barang bukti berada di Polres Donggala untuk proses selanjutnya guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala.
"Polres Donggala menyita sejumlah barang bukti berupa 25 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 25 karung pupuk merk Urea masing-masing berisikan 50 kilogram dengan total 2,5 ton pupuk bersubsidi, " tuturnya.
Sebelumnya pelaku melakukan transaksi menjual pupuk bersubsidi itu sejak bulan Agustus hingga November 2024.
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
[Redaktur: Patria Simorangkir]