SULTENG.WAHANEWS.CO Donggala–Mencuat kembali, masalah dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk korban terdampak kemiskinan akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Desa (Kades) Lenju, M pernah diadukan warga desa kepada Bupati Donggala periode 2014 - 2024, Kasman Lassa pada tahun 2021 lalu. Warga mensinyalir Kades M melakukan penyimpangan penerima BLT Covid-19 dengan pemalsuan banyak tanda-tangan penerima BLT untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Optimalisasi Penggunaan DBHCHT Senilai Rp 372 Miliar, Ini 4 Poin yang Menjadi Prioritas Kabupaten Pasuruan
Diantaranya, seorang warga Desa Lenju, LBR mengatakan, telah menemukan bukti dugaan pemalsuan tanda-tangan sejumlah warga di dalam dokumen BLT DD Covid 19 pada tahun 2020 dan 2021.
Menurutnya, masalah ini mencuat setelah ditemukan sekira 100 orang warga yang terdaftar sebagai penerimaan dana BLT DD Covid 19 Desa Lenju yang telah ditandatangani oleh orang lain. Sedangkan warga yang semestinya sebagai penerima BLT justru mengaku tidak pernah menerima dana BLT tersebut. Meskipun, namanya terdaftar sebagai penerima.
“Di Dalam dokumen penyerahan dana BLT DD Covid 19 ditemukan sejumlah nama warga Desa Lenju telah ditandatangani sebagai bukti tanda terima. namun, setelah ditelusuri mereka mengaku tidak menerima dana BLT, Sehingga diduga kuat ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga untuk penyalahgunaan uang BLT tersebut,” ujar LBR kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO Jumat (30/1/2025).
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Sebut LBR, sampai sekarang, warga masih keheranan lantaran hasil pengaduan mareka kepada mantan Bupati Kasman Lassa tanpa ada penjelasan kepada mareka tindak-lanjutnya.
Lebih lanjut LBR mengatakan, masyarakat Desa Lenju berharap aparatur inspektorat daerah atau aparatur penegakan hukum dapat menyelidiki laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan DD Desa Lenju ini.
“Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana BLT ini sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat desa lenju sejak tahun 2021 sampai sekarang 2025. Namun, entah kenapa Inspektorat Kabupaten Donggala maupun aparatur penegak hukum tidak menindaklanjuti ke proses hukum. Padahal, sangat jelas laporan warga Desa Lenju yang dirugikan,” sesal LBR.