SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menggagalkan pengiriman 2.500 kilogram pupuk bersubsidi dari Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, ke wilayah tersebut.
"Kami menangkap pelaku berinisial S berusia 33 tahun yang merupakan perawat akibat dugaan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dilarang oleh pemerintah untuk diperdagangkan," kata Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah di Banawa, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Bangun Instalasi Air Bersih di Donggala dengan Anggaran Rp60 Miliar
Ia mengemukakan pelaku sudah sebanyak enam kali melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp240 ribu per karung.
"Berdasarkan keterangan saksi pupuk jenis Urea dijual dengan pada kisaran harga Rp205 ribu sampai Rp220 per karung, dan pupuk Phonska dijual mulai harga Rp225 ribu hingga Rp240 ribu per karung isi 50 Kilogram," ucapnya.
Pelaku pun memperoleh pupuk bersubsidi itu dari seorang warga di Dusun Lemba Desa Papalang, Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memiliki hak untuk menjual pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Bupati Donggala Laruni Banyak ASN ‘Main Proyek’: Sudah Tahu Siapa Saja
"Pelaku S ini membeli pupuk bersubsidi dari warga itu mulai harga Rp140 ribu sampai Rp160 ribu per karung isi 50 kilogram, pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan," sebutnya.
Pasal yang dilanggar seperti pasal 110 juncto pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 2 peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 yang telah diubah dengan peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
"Sanksi pidana bagi pelaku berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp250 juta," ujarnya.