SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengalokasikan anggaran sebesar Rp126 miliar untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2025.
"Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Penjabat Bupati Donggala Rifani Pakamundi di Banawa, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Prioritaskan Sisa Anggaran 2024 untuk Pembangunan Infrastruktur
Ia mengemukakan untuk gaji PPPK pemerintah daerah sudah menjadi tanggungan APBD Donggala tahun 2025.
"Pemerintah daerah saat ini masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022 sampai 2024, sementara APBD tahun 2025 baru sanggup membayar gaji untuk 11 bulan," ucapnya.
Menurut dia, gaji PPPK tahun 2024 sudah semuanya dibayarkan oleh Pemkab Donggala.
Baca Juga:
Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Instruksi Presiden Tentang Sampah
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah selesai dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah melakukan finalisasi penginputan rencana kerja dan anggaran (RKA) dengan memasukkan gaji PPPK," sebutnya.
Ia menjelaskan hasil finalisasi itu sudah diajukan ke pemerintah provinsi untuk asistensi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.
"Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap APBD Donggala belum rampung," ujarnya.