SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Alasan keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) tidak realisasikan permohonan permintaan hibah APBD sekira Rp380 juta guna pembangunan Sekolah Madrasah Aliyah (MA DDI) Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, sejak Tahun 2023.
Namun ironisnya, Pemprov Sulteng justru hibahkan APBD Rp13 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) guna pembangunan sejumlah fasilitas mewah diataranya; klinik gigi, rehabilitasi sejumlah rumah jabatan, dan yang paling ironisnya lagi, sekira Rp500 juta hanya digunakan membangun taman Rujab Kejati Sulteng.
Baca Juga:
Ustadz Abdul Somat Dijadwalkan Hadir Pada Peresmian Masjid Raya Baitul Khairat Sulteng 4 Desember 2025
Anggaran tersebut melekat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng.
Selain itu, pada saat yang sama Pemprov Sulteng melalui Dinas Cikasda juga tidak merealisasikan proposal permintaan pengadaan air bersih Warga Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Padahal telah mengajukan proposal sejak tahun 2022, namun hingga saat ini tidak direaliasikan.
Baca Juga:
Kekosongan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sulteng Pejabat Terancam Sangsi dari Mendagri
Sekitar 700 kepala keluarga setiap hari harus mandi air lumpur akibat minimnya Perhatian dari Pemprov Sulteng.
Padahal, jarak Ibukota Pemprov Sulteng dengan lokasi tersebut hanya berkisar lebih kurang 10 kilometer.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Cikasda Andi Rully Djanggola, mengatakan bahwa, pihaknya tidak merealisasikan permintaan pembagunan insfratruktur air bersih di Desa Balane tersebut disebakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sigi) tidak pernah mengajukan perencanaan kepada Pemprov Sulteng.
"Sesuai kesepakatan dalam rapat kerja bahwa pembangunan infrastruktur wajib kolaborasi dimana pemda Kabupaten sigi yang buat perencanaan Provinsi yang bangun fisik, namun sampai sekarang Pemda Sigi blom membuat perencanaannya sehingga Provinsi juga belum bisa membangun," jawab Andi Rully Djanggola, melalui pesan WhatsApp Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa ( 25/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon pembagunan sekolah MA DDI karena memang proposalnya tidak masuk ke Dinas Pendidikan Sulteng tetapi ke Biro Kesra.
Menurutnya, Sesuai regulasi Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) adalah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Saya sudah baca berita bapak, terkait Sekolah MTS dan MA DDI Ogoamas, sesuai dengan regulasi sekolah keagamaan, merupakan kewenangan Kemenag Provinsi/Kabupaten Kota, Akan tetapi dapat dilakukan pemberian bantuan dengan cara hibah dari Pemprov ke Kemenag dan InsyAallah tahun depan akan kami upayakan,” ujar Yudiawati V. Winda Rusliani, melalui pesan Whatsapp Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (25/11/2025)
Sebelumnya, Kepala Biro Kesejatreaan Masyarakat Pemprov Sulteng mengatakan proposal hibah Pembagunan Sekolah MA DDI Ogoamas tidak terselesaikan akibat keterbatasan anggaran.
Kami tidak realisasikan permohonan hibah Sekolah MA DDI Ogoamas 1 kemungkinan karena keterbatasan anggaran," jawab Awaludin melalui pesan singkat Kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, Senin ( 24/11/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]