"Sesuai kesepakatan dalam rapat kerja bahwa pembangunan infrastruktur wajib kolaborasi dimana pemda Kabupaten sigi yang buat perencanaan Provinsi yang bangun fisik, namun sampai sekarang Pemda Sigi blom membuat perencanaannya sehingga Provinsi juga belum bisa membangun," jawab Andi Rully Djanggola, melalui pesan WhatsApp Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa ( 25/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon pembagunan sekolah MA DDI karena memang proposalnya tidak masuk ke Dinas Pendidikan Sulteng tetapi ke Biro Kesra.
Baca Juga:
Ustadz Abdul Somat Dijadwalkan Hadir Pada Peresmian Masjid Raya Baitul Khairat Sulteng 4 Desember 2025
Menurutnya, Sesuai regulasi Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) adalah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Saya sudah baca berita bapak, terkait Sekolah MTS dan MA DDI Ogoamas, sesuai dengan regulasi sekolah keagamaan, merupakan kewenangan Kemenag Provinsi/Kabupaten Kota, Akan tetapi dapat dilakukan pemberian bantuan dengan cara hibah dari Pemprov ke Kemenag dan InsyAallah tahun depan akan kami upayakan,” ujar Yudiawati V. Winda Rusliani, melalui pesan Whatsapp Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (25/11/2025)
Sebelumnya, Kepala Biro Kesejatreaan Masyarakat Pemprov Sulteng mengatakan proposal hibah Pembagunan Sekolah MA DDI Ogoamas tidak terselesaikan akibat keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
Kekosongan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Sulteng Pejabat Terancam Sangsi dari Mendagri
Kami tidak realisasikan permohonan hibah Sekolah MA DDI Ogoamas 1 kemungkinan karena keterbatasan anggaran," jawab Awaludin melalui pesan singkat Kepada SULTENG.WAHANEWS.CO, Senin ( 24/11/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]