Pokir, menurut aturan, harus berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat dagang kekuasaan atau kepentingan pribadi/kelompok. KPK meminta kepala daerah menolak intervensi pokir yang tidak prosedural dan memastikan tata kelola bersih.
Ketua Tim Korsup KPK Wilayah IV Basuki Haryono sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebut sasaran pokir harus berdasarkan hasil reses.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Penolakan OPD memberikan data pekerja pokir berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang dikecualikan secara sah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari OPD terkait dan DPRD Sulteng mengenai tudingan penutupan data dan monopoli proyek pokir.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
[Redaktur: Sobar Bahtiar]