SE Gubernur dan KPK: Pokir Harus Berbasis Reses, Bukan Titipan
Gubernur Sulteng sebelumnya Rusdy Mastura telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 700.1/419//Ro.Adpim terkait imbauan pelaksanaan pokir DPRD, menindaklanjuti arahan KPK pada Rakor Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Juli 2023.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
SE tersebut menegaskan permintaan fee, komisi, atau intervensi teknis oleh DPRD atas proyek pokir adalah tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan SE KPK Juli-November 2025 yang melarang anggota DPRD mengatur pelaksanaan teknis proyek, memaksakan kontraktor tertentu, atau meminta komisi dari pokir.
Pokir, menurut aturan, harus berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat dagang kekuasaan atau kepentingan pribadi/kelompok. KPK meminta kepala daerah menolak intervensi pokir yang tidak prosedural dan memastikan tata kelola bersih.
Ketua Tim Korsup KPK Wilayah IV Basuki Haryono sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebut sasaran pokir harus berdasarkan hasil reses.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Penolakan OPD memberikan data pekerja pokir berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang dikecualikan secara sah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari OPD terkait dan DPRD Sulteng mengenai tudingan penutupan data dan monopoli proyek pokir.