SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menutupi data pekerja proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Langkah itu dinilai sebagai upaya mengelabui kontraktor lokal dan menghindari deteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus ini disebut telah berlangsung lama antara kepala OPD dan anggota DPRD guna memperoleh keuntungan kelompok maupun pribadi. Akibatnya, kontraktor lokal mengaku kesulitan mendapatkan proyek di Sulteng.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
“Katanya proyek di Sulteng ini ribuan tapi siapa semua yang kerjakan, setiap kami ke dinas meminta pekerjaan katanya tidak ada padahal ternyata kontraktornya DPR semua yang kerjakan,” ujar salah seorang kontraktor lokal kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO di Palu, Kamis (30/4/2026).
Data Pokir Tertutup, OPD Saling Lempar Tanggung Jawab
SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sebelumnya telah menyurat ke sejumlah OPD agar membuka data pekerja proyek pokir DPRD yang diduga dimonopoli kontraktor titipan aleg.
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
OPD yang disurati meliputi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam), Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda), Tanaman Pangan Hortikultura (TPH), Perkebunan dan Peternakan, BPBD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas Pangan, hingga RSUD Undata.
Hingga kini belum ada OPD yang memberikan data tersebut. Kadis Cikasda Andi Rully Djanggola justru menyarankan permintaan data dialamatkan ke Bappeda.
Padahal Sekretaris Daerah Pemprov Sulteng Novalina sebelumnya melarang Bappeda mengeluarkan data ke wartawan. Alasannya, data di Bappeda masih berupa usulan, sementara data riil berada di OPD masing-masing.
KPK Sudah Tegur Sejak 2023, Tapi Praktik Masih Berjalan
KPK sejak 2023 telah berulang kali menegur Pemprov Sulteng agar tidak mengakomodir permintaan proyek oleh anggota DPRD melalui pokir.
Teguran disampaikan lewat rapat koordinasi dan Surat Edaran KPK No. SE.2/2024 untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan pokir sebagai proyek titipan atau “makelar proyek” dalam APBD.
Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Sulteng Iwan Lesmana juga mengingatkan OPD agar berhati-hati dalam mengelola pokir DPRD karena menjadi risiko masing-masing dinas.
“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing-masing,” kata Iwan, Ahad (19/5/2024).
Pokir Masih Dimonopoli Keluarga Aleg
Pada APBD 2025 Kasus penyalahgunaan pokir DPRD di Sulteng disebut masih marak. Pada APBD 2025, sejumlah proyek pokir dilaporkan dimonopoli keluarga anggota DPRD. OPD yang disebut antara lain Perkintam, Cikasda, TPH, Perkebunan dan Peternakan, hingga RSUD Undata.
Ditemukan pula penjualan alat pertanian (alsintan) di Banggai dan Donggala yang bersumber dari pokir Dinas TPH tahun anggaran 2024. Selain itu, mencuat 149 paket pokir senilai Rp25 miliar yang pekerjanya diduga dimonopoli kolega aleg DPRD Sulteng.
SE Gubernur dan KPK: Pokir Harus Berbasis Reses, Bukan Titipan
Gubernur Sulteng sebelumnya Rusdy Mastura telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 700.1/419//Ro.Adpim terkait imbauan pelaksanaan pokir DPRD, menindaklanjuti arahan KPK pada Rakor Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Juli 2023.
SE tersebut menegaskan permintaan fee, komisi, atau intervensi teknis oleh DPRD atas proyek pokir adalah tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan SE KPK Juli-November 2025 yang melarang anggota DPRD mengatur pelaksanaan teknis proyek, memaksakan kontraktor tertentu, atau meminta komisi dari pokir.
Pokir, menurut aturan, harus berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat dagang kekuasaan atau kepentingan pribadi/kelompok. KPK meminta kepala daerah menolak intervensi pokir yang tidak prosedural dan memastikan tata kelola bersih.
Ketua Tim Korsup KPK Wilayah IV Basuki Haryono sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebut sasaran pokir harus berdasarkan hasil reses.
Potensi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik
Penolakan OPD memberikan data pekerja pokir berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (UU KIP) mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, kecuali yang dikecualikan secara sah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari OPD terkait dan DPRD Sulteng mengenai tudingan penutupan data dan monopoli proyek pokir.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]