Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Sulteng Iwan Lesmana juga mengingatkan OPD agar berhati-hati dalam mengelola pokir DPRD karena menjadi risiko masing-masing dinas.
“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing-masing,” kata Iwan, Ahad (19/5/2024).
Baca Juga:
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing Riau, Jubir: 5 Orang Diperiksa di Gedung Merah Putih
Pokir Masih Dimonopoli Keluarga Aleg
Pada APBD 2025 Kasus penyalahgunaan pokir DPRD di Sulteng disebut masih marak. Pada APBD 2025, sejumlah proyek pokir dilaporkan dimonopoli keluarga anggota DPRD. OPD yang disebut antara lain Perkintam, Cikasda, TPH, Perkebunan dan Peternakan, hingga RSUD Undata.
Ditemukan pula penjualan alat pertanian (alsintan) di Banggai dan Donggala yang bersumber dari pokir di Dinas TPH tahun anggaran 2024. Selain itu, mencuat 149 paket pokir senilai Rp25 miliar yang pekerjanya diduga dimonopoli kolega aleg DPRD Sulteng.
Baca Juga:
Pasca OTT, Saatnya Muara Enim Bangkit dengan Tata Kelola Bersih
SE Gubernur dan KPK: Pokir Harus Berbasis Reses, Bukan Titipan
Gubernur Sulteng sebelumnya Rusdy Mastura telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 700.1/419//Ro.Adpim terkait imbauan pelaksanaan pokir DPRD, menindaklanjuti arahan KPK pada Rakor Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Juli 2023.
SE tersebut menegaskan permintaan fee, komisi, atau intervensi teknis oleh DPRD atas proyek pokir adalah tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan SE KPK Juli-November 2025 yang melarang anggota DPRD mengatur pelaksanaan teknis proyek, memaksakan kontraktor tertentu, atau meminta komisi dari pokir.