KPK Sudah Tegur Sejak 2023, Tapi Praktik Masih Berjalan
KPK sejak 2023 telah berulang kali menegur Pemprov Sulteng agar tidak mengakomodir permintaan proyek oleh anggota DPRD melalui pokir.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Teguran disampaikan lewat rapat koordinasi dan Surat Edaran KPK No. SE.2/2024 untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan pokir sebagai proyek titipan atau “makelar proyek” dalam APBD.
Koordinator Supervisi KPK Wilayah IV Sulteng Iwan Lesmana juga mengingatkan OPD agar berhati-hati dalam mengelola pokir DPRD karena menjadi risiko masing-masing dinas.
“Apa pun resikonya, Pemprov Sulteng tidak dibenarkan akomodir permintaan Pokir DPRD yang tidak sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka menjadi tanggung jawab dinas pengelola masing-masing,” kata Iwan, Ahad (19/5/2024).
Baca Juga:
SBMI Peringati May Day di Jambi, Isu Upah Rendah dan Outsourcing Jadi Sorotan
Pokir Masih Dimonopoli Keluarga Aleg
Pada APBD 2025 Kasus penyalahgunaan pokir DPRD di Sulteng disebut masih marak. Pada APBD 2025, sejumlah proyek pokir dilaporkan dimonopoli keluarga anggota DPRD. OPD yang disebut antara lain Perkintam, Cikasda, TPH, Perkebunan dan Peternakan, hingga RSUD Undata.
Ditemukan pula penjualan alat pertanian (alsintan) di Banggai dan Donggala yang bersumber dari pokir Dinas TPH tahun anggaran 2024. Selain itu, mencuat 149 paket pokir senilai Rp25 miliar yang pekerjanya diduga dimonopoli kolega aleg DPRD Sulteng.