SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sebelumnya, pada tanggal 29 April 2026, SULTENG.WAHANANEWS.CO, memberitakan “Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat” sulteng.wahananews.co/utama/bank-sulteng-diduga-tutupi-penerima-dana-csr-rp148-miliar-tahun-2025-dugaan-penyalahgunaan-kembali-menguat-cck1jh50m1
Berita tersebut menyoroti laporan tahunan Bank Sulteng yang tidak menyertakan secara rinci nama penerima dana CSR (Corporate Social Responsibility) tahun 2025.
Baca Juga:
Modus Baru Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar, DPR Desak Penindakan Tegas
Semestinya Bank Sulteng mempublikasikan nama penerima dana CSR guna menghindari penayalagunaan dan politisasi. Hal itu, diatur dalam sejumlah regulasi Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Namun, Masyarakat tidak lagi dapat mengakses secara transparan penerima dana CSR Bank Sulteng, padahal saat ini marak terjadi penayalagunaan, seperti CSR BI, yang sedang ditangani KPK sebab diduga fiktif, CSR Bank BJB dan Bank SulutGo yang diusut oleh Kejati Sulut.
Sebelumnya, Laporan tahunan Bank Sulteng pada 2023- 2024 sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat sebab mengalir ke Instansi Aparat Penegak Hukum (APH). Yakni, Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng.
Baca Juga:
Ajakan Tarik Uang dari Bank Himbara Merebak, OJK Bantah Keterkaitan dengan Program MBG
Lalu kenapa Bank Sulteng menutupi nama-nama penerima dana CSR pada tahun 2026, apakah Bank Sulteng menghindari soroti masayarakat ?.
Perwakilan OJK Sulteng Bonny Hardi Putra, menyebut bahwa laporan tahunan penyaluran dana CSR Bank Sulteng tahun 2025 telah sesuai aturan yang berlaku.
“CSR yang disalurkan Bank Sulteng pada 2025 telah memenuhi ketentuan transparansi laporan keuangan sesuai ketentuan berlaku,” jawab Bonny Hardi Putra kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026).