Namun ironisnya, pada saat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Hendrawan, justru bebas melenggang sehingga Kejati Sulteng mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni, masing-masing SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian IS dan NM sebagai Kontraktor.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Bantah Kondisikan Proyek ke LSM Agar Berhenti Demo Hibah APBD Rp13 Miliar ke Kejati
Kasus ini jadi sorotan publik sebab Kejati Sulteng tidak jadikan tersangka Hendrawan sejak awal bersama dengan tiga tersangka lainya.
[Redaktur : Sobat Bahtiar]