SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menyoroti Aktivitas pengolahan emas dengan sistem perendaman dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, adalah ilegal.
Menurutnya, aktivitas tersebut, telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan Masyarakat Kota Palu, sebab metode perendaman tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, yang berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Baca Juga:
Kriminolog UI: Reformasi Polri Harus Sentuh Budaya, Bukan Sekadar Struktur
Kata Safri, Paparan jangka panjang bahan kimia tersebut dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.
Apalagi penggunaanya di luar pengawasan otoritas resmi, jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Safri menyebut hal itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
Baca Juga:
Polri Tegaskan ASRI Bukan Slogan, Tapi Budaya Kerja Sehari-hari
“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” kata Safri, Senin (12/1/2026) dikutip dari Media Alkhairaat.
Sebelumnya, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menemukan sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) Poboya.
Safri menilai fakta ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan berbahaya.