SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Setelah mendapat sorotan publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng Hendra Bangsawan.
Penahanan Hendra Bangsawan, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan oleh Kejati Sulteng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan tiga ruas jalan di Dinas PUPR Parimo Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Takut Diperiksa Sejumlah Kasus (?) Pemprov Sulteng Lebih Mengutamakan Hibah APBD Rp13 Miliar ke Kejati Daripada Kebutuhan Dasar Masyarakat
Hendrawan, digiring penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng memasuki mobil tahanan, Senin (8 /12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abd Sofian, membenarkan penahanan tersebut.
“Ya, Hari ini HB adalah salah satu yang ditahan dalam kasus dugaan Tipikor proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin Siang.
Baca Juga:
Setelah Menahan Tiga Orang, Kejati Sulteng Berpotensi Menetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi PUPR Parimo
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendrawan, diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2023.
Namun ironisnya, pada saat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Hendrawan, justru bebas melenggang sehingga Kejati Sulteng mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni, masing-masing SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian IS dan NM sebagai Kontraktor.