SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Setelah mendapat sorotan publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng Hendra Bangsawan.
Penahanan Hendra Bangsawan, menyusul tiga tersangka lainnya yang telah ditahan oleh Kejati Sulteng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan tiga ruas jalan di Dinas PUPR Parimo Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Nuzul Rahmat Berkomitmen Berantas Korupsi Untuk Kesejahteraan Rakyat Sulteng
Hendra Bangsawan digiring penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng memasuki mobil tahanan, Senin (8/12/2025).
Semestinya Penyidik Kejati Sulteng menetapkan tersangka dan menahan Hendra Bangsawan, bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut sebab telah memiliki cukup bukti.
Namun Kejati Sulteng menahan Hendra Bangsawan setelah mendapat sorotan dari publik.
Baca Juga:
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Isu Bargaining Sejumlah Kasus, Termasuk Dugaan Kasus Yang Melibatkan Anak Gubernur Sulteng
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abd Sofian, membenarkan penahanan tersebut.
“Ya, Hari ini HB adalah salah satu yang ditahan dalam kasus dugaan Tipikor proyek tiga ruas jalan di Parigi Moutong,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin Siang.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendrawan, diduga menerima suap dari Direktur PT RNM sebesar Rp620 juta dalam rentang waktu Mei hingga Agustus 2023.
Namun ironisnya, pada saat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, Hendrawan, justru bebas melenggang sehingga Kejati Sulteng mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni, masing-masing SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian IS dan NM sebagai Kontraktor.
Kasus ini jadi sorotan publik sebab Kejati Sulteng tidak jadikan tersangka Hendrawan sejak awal bersama dengan tiga tersangka lainya.
[Redaktur : Sobat Bahtiar]