SULTENG.WAHANANEWS.CO, Buol– Kasus Pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memasuki babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.
KPK akan segera periksa mantan Menteri Tenaga kerja dari Partai PKB Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini.
Baca Juga:
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati
Namun ironisnya, kasus ini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Risharyudi Triwibowo, adalah salah satu yang terlibat dalam kasus ini akan tetapi seolah tak tersentuh oleh KPK.
Walaupun terbukti menerima gratifikasi, Saat ini Triwibowo, tetap bebas menjadi kepala daerah di Kabupaten terujung Sulteng, sehingga muncul persepsi negatif di tengah masyarakat siapa yang melindungi(?).
Padahal, KPK menyatakan berkomitmen terus melakukan pemberantasan korupsi baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pengembangan kasus.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
Terbukti Pada awal tahun 2026, KPK telah melakukan OTT sebanyak tiga kali dan menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya 4 orang pejabat Ditjen Pajak Jakarta Utara, Bupati Pati Sudewo, dan Walikota Madiun Maidi.
Sementara itu, Dalam kasus pemerasan RPTKA, KPK telah memastikan bahwa Bupati Buol menerima gratifikasi berupa motor besar (Moge) yang harganya ditaksir mencapai miliaran akan tetapi tidak diproses berkelanjutan.
Moge tersebut juga telah disita KPK setelah melakukan pengembangan kasus dari pihak-pihak yang telah diterapkan tersangka.