Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenagan dan bentuk penghianatan terhadap amanat Masyarakat Tolitoli yang diberikan kepada Moh Saleh Bantilan, terlebih dalam hal ini PT TEN dan PT CMP diduga telah menerobos ribuan hektar lahan masyarakat di Kabupaten Tolitoli.
“Kami menduga sejak awal telah terjadi permufakatan jahat Anatar Moh Saleh Bantilan dengan kedua perusahaan tersebut, Meskipun kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk melakukan perpanjang IUP akan tetapi dipaksakan, ini adalah pelanggaran berat dan bentuk KKN,” tambahnya.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng dan Dirjen Pertanian RI Kunjungi Dua Desa Strategis Pulang Pisau
Penyalahgunaan Kewenagan Perpanjangan IUP PT TEN dan PT CMP Oleh Moh Saleh Bantilan.
Selanjutnya, Harsono Bareki mengatakan, bahwa pada tahun 2O10 PT TEN dan PT CMP masing - masing mendapatkan IUP seluas 20.000 Ha. Namun sampai dengan 2012 pembebasan lahan kedua perusahaan itu masih berstatus Nihil (0,%) Dalam ketentuan regulasi seharusnya kedua perusahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjang IUP
“Seharusnya perpanjang IUP hanya dapat diberikan ketika pemegang IUP telah membebaskan lahan minimal 50 persen, Namun, Saleh Bantilan, tetap memberikan perpanjang IUP, hal ini diduga melanggar peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999,” ungkap Harsono.
Baca Juga:
Perubahan Pucuk Pimpinan Bulog: Mayjen Ahmad Rizal Resmi Menjabat Dirut
Bukan hanya itu, Saleh Bantilan, juga diduga melakukan penyalahgunaan Kewenagan karena memberikan perubahan IUP kedua perusahaan tersebut dari komoditi Sengon dan Karet menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Padahal dalam ketentuan regulasi mengatakan bahwa, perubahan jenis tanaman atau alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan sebelum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tambah Harsono.
Hal itu, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kemudian melanggar Peraturan menteri Pertanian Nomor 98/Permen/OT.140/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, serta melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU - XXIII/2015.