Lebih lanjut Harsono Bareki, mengatakan, masuknya Nama Saleh Bantilan, menjadi Komisaris dikedua perusahan itu menimbulkan spekulasi negatif, diduga jabatan tersebut telah dijanjikan sejak awal sebagai bargaining atas kemulusan pengurusan IUP PT TEN dan PT CMP di Pemkab Tolitoli.
Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenagan dan bentuk penghianatan terhadap amanat Masyarakat Tolitoli yang diberikan kepada Moh Saleh Bantilan, terlebih dalam hal ini PT TEN dan PT CMP diduga telah menerobos ribuan hektar lahan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Ramadhan
“Kami menduga sejak awal telah terjadi permufakatan jahat Antara Moh Saleh Bantilan, dengan kedua perusahaan tersebut, karena meskipun kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk melakukan perpanjang IUP akan tetapi dipaksakan, ini adalah pelanggaran berat dan bentuk KKN,” tambahnya.
Penyalahgunaan Kewenagan Perpanjangan IUP PT TEN dan PT CMP Oleh Moh Saleh Bantilan.
Selanjutnya, Harsono Bareki menambahkan, bahwa pada tahun 2O10 PT TEN dan PT CMP masing - masing mendapatkan IUP seluas 20.000 Ha. Namun sampai dengan 2012 pembebasan lahan kedua perusahaan itu masih berstatus Nihil (0,%) yang mana dalam ketentuan regulasi seharusnya kedua perusahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjang IUP.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Catat Imunisasi Anak Bawah Dua Tahun Capai 52 Persen
“Seharusnya perpanjang IUP hanya dapat diberikan ketika pemegang IUP telah membebaskan lahan minimal 50 persen, Namun, Saleh Bantilan, tetap memberikan perpanjang IUP, hal ini diduga melanggar peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999,” ungkap Harsono.
Bukan hanya itu, Saleh Bantilan, juga diduga melakukan penyalahgunaan Kewenagan karena memberikan perubahan IUP kedua perusahaan tersebut dari komoditi Sengon dan Karet menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Padahal dalam ketentuan regulasi mengatakan bahwa, perubahan jenis tanaman atau alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan sebelum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tambah Harsono.