SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Koalisi Rakyat Antikorupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng) laporkan Mantan Bupati Tolitoli periode 2010 - 2021 Moh Saleh Bantilan, terkait penerbitan dan perpanjang Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP) di Kabupaten Tolitoli, Sulteng, pada Tahun 2012. di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), Jalan DR Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Rabu (24/9/2025)
Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki, mengatakan, Moh Saleh Bantilan, diduga terlibat melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perpanjangan IUP kedua perusahaan sawit tersebut,
Baca Juga:
Gubernur Kalteng dan Dirjen Pertanian RI Kunjungi Dua Desa Strategis Pulang Pisau
Pasalnya, Penerbitan dan perpanjangan IUP kedua perusahaan sawit itu disinyalir melanggar regulasi yang diatur dalam Undang Undang (UU) Perkebunan maupun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
“Penerbitan dan Perpanjangan IUP Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang Undang perkebunan maupun Peraturan Menteri Pertanian,”kata Harsono Bareki, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, seusai menyerahkan laporan di Kejati Sulteng, Rabu (24/9/2025).
Namun yang paling mengejutkan Kata Harsono, Moh Saleh Bantilan, ternyata telah menjadi Komisaris Utama dikedua perusahaan tersebut, Sehingga diduga telah terjadi persekongkolan antara perusahaan dengan Moh Saleh Bantilan selaku Bupati Tolitoli saat itu. untuk meloloskan penerbitan maupun perpanjangan IUP. Padahal bertentangan regulasi.
Baca Juga:
Perubahan Pucuk Pimpinan Bulog: Mayjen Ahmad Rizal Resmi Menjabat Dirut
Nama Moh Saleh Bantilan menjadi Komisaris diungkap oleh Direktur utama PT TEN dan PT CMP Syaiful, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kantor Gubernur Sulteng, (30/8/2025) lalu.
“Yang paling mengejutkan bagi kami ternyata Moh Saleh Bantilan, sudah diangkat menjadi komisaris di perusahaan tersebut, pantas saja selama ini dia selalu berusaha melindungi kedua perusahaan itu, walaupun melanggar aturan dia tidak peduli,” ujar Harsono Bareki.
Lebih lanjut Harsono Bareki, mengatakan, masuknya Nama Saleh Bantilan, menjadi Komisaris dikedua perusahan itu menimbulkan spekulasi negatif, diduga telah dijanjikan sejak awal sebagai bargaining atas kemulusan pengurusan IUP PT TEN dan PT CMP.
Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenagan dan bentuk penghianatan terhadap amanat Masyarakat Tolitoli yang diberikan kepada Moh Saleh Bantilan, terlebih dalam hal ini PT TEN dan PT CMP diduga telah menerobos ribuan hektar lahan masyarakat di Kabupaten Tolitoli.
“Kami menduga sejak awal telah terjadi permufakatan jahat Anatar Moh Saleh Bantilan dengan kedua perusahaan tersebut, Meskipun kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk melakukan perpanjang IUP akan tetapi dipaksakan, ini adalah pelanggaran berat dan bentuk KKN,” tambahnya.
Penyalahgunaan Kewenagan Perpanjangan IUP PT TEN dan PT CMP Oleh Moh Saleh Bantilan.
Selanjutnya, Harsono Bareki mengatakan, bahwa pada tahun 2O10 PT TEN dan PT CMP masing - masing mendapatkan IUP seluas 20.000 Ha. Namun sampai dengan 2012 pembebasan lahan kedua perusahaan itu masih berstatus Nihil (0,%) Dalam ketentuan regulasi seharusnya kedua perusahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjang IUP
“Seharusnya perpanjang IUP hanya dapat diberikan ketika pemegang IUP telah membebaskan lahan minimal 50 persen, Namun, Saleh Bantilan, tetap memberikan perpanjang IUP, hal ini diduga melanggar peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999,” ungkap Harsono.
Bukan hanya itu, Saleh Bantilan, juga diduga melakukan penyalahgunaan Kewenagan karena memberikan perubahan IUP kedua perusahaan tersebut dari komoditi Sengon dan Karet menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Padahal dalam ketentuan regulasi mengatakan bahwa, perubahan jenis tanaman atau alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan sebelum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tambah Harsono.
Hal itu, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kemudian melanggar Peraturan menteri Pertanian Nomor 98/Permen/OT.140/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, serta melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU - XXIII/2015.
Selain itu, Kata Harsono, PT TEN dan PT CMP diduga melakukan penerobosan lahan masyarakat di dua kecamatan, yakni, Lampasio dan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli, Menurutnya terdapat sekira 1000 ha lebih lahan masyarakat diterobos secara brutal, Akan tetapi Bupati saat itu Saleh Bantilan tidak pernah menindaklanjuti laporan masyarakat
“Segala upaya yang ditempuh masyarakat untuk mempertahankan lahan miliknya tidak pernah di tanggapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang saat itu dipimpin oleh Moh Saleh Bantilan.
"Padahal lahan masyarakat yang diserobot itu merupakan lahan yang memiliki sertifikat hak milik program Kementerian Transportasi dan Program Nasional (prona) Saleh Bantilan, diduga kuat Justru melindungi Korporai yang menyengsarakan masyarakat petani setempat ,” sesal Harsono.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupyah menghubungi Mantan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan, melalui Nomor WhatsApp Anaknya yang disaat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Tolitoli Moh Bsar Bantilan, guna konfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon dari Moh Saleh Bantilan maupun Moh Bsar Bantilan, Rabu (24/9/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]