Sulteng.WahanaNews.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap EY dan NS di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (26/9/2023).
Keduanya di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.
Baca Juga:
Marak Narkoba dan Tambang Ilegal di Sulteng, Komisi III DPR RI Soroti Polda dan BNN
"Sejak dinaikkan ke penyidikan, sedikitnya sudah 20 orang diperiksa sebagai saksi dari lingkup FK Untad," kata Plh Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (26/9/2023).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AL dan S.
Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (7/09) lalu.
Baca Juga:
Survey KPK Terbukti, 3 Proyek Hibah APBD ke Kejati Sulteng Molor Sebab Pengkondisian Kontraktor Tertentu(?)
Setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako dan pihak ketiga serta gelar perkara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.