Hal itu, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, kemudian melanggar Peraturan menteri Pertanian Nomor 98/Permen/OT.140/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, serta melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU - XXIII/2015.
Selain itu, Kata Harsono, PT TEN dan PT CMP diduga melakukan penerobosan lahan masyarakat di dua kecamatan, yakni, Lampasio dan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli, Menurutnya terdapat sekira 1000 ha lebih lahan masyarakat diterobos secara brutal, Akan tetapi Bupati saat itu Saleh Bantilan, tidak pernah menindaklanjuti laporan masyarakat
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Ramadhan
“Segala upaya yang ditempuh masyarakat untuk mempertahankan lahan miliknya tidak pernah di tanggapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang saat itu dipimpin oleh Moh Saleh Bantilan.
"Padahal lahan masyarakat yang diserobot itu merupakan lahan yang memiliki sertifikat hak milik program Kementerian Transmigrasi dan program Nasional (prona).
Saleh Bantilan, diduga kuat Justru melindungi Korporasi yang menyengsarakan masyarakat petani setempat,” sesal Harsono.
Baca Juga:
Pemkab Tolitoli Catat Imunisasi Anak Bawah Dua Tahun Capai 52 Persen
SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Mantan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan, melalui Nomor WhatsApp Anaknya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan, guna konfirmasi hal tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon dari Moh Saleh Bantilan maupun Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan, Rabu (24/9/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]