Padahal, seluruh anggaran proyek tersebut telah dicairkan melalui Provisional Hand Over (PHO) sejak Ahir tahun 2023.
Berita tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Soal Dugaan Kasus 3 Proyek Jalan di Parigi Moutong Kejati Sulteng Sita Barang Bukti Rp500 juta
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
sulteng.wahananews.co/utama/soal-dugaan-kasus-3-proyek-jalan-di-parigi-moutong-kejati-sulteng-sita-barang-bukti-rp500-juta-1BQkP3fkad
Berdasarkan informasi tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO, menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan guna klarifikasi. Namun upaya klarifikasi ini hanya dijawab singkat oleh La,Ode.
“Pihak-pihak terkait masih didalami oleh penyidik,” jawab La Ode Abdul Sofyan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
Kasus ini dilaporkan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekira Rp3,8 miliar, masing-masing pada proyek Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, kemudian proyek pembuni beronjong Rp1,6 miliar, dan proyek jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.
Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, bagi tersangka NM ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sedangkan tersangka SA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
[Redaktur:Sobar Bahtiar]