SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Sejumlah pihak pertanyakan Integritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek PUPR Parigi Moutong (Parimo).
Pasalnya, Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejati Sulteng hanya menetapkan tiga tersangka yakni, masing-masing, SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian IS dan NM sebagai Kontraktor.
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
Sementara, Mantan Kepala Dinas (Kadis) HB yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru masih bebas.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari berbagai sumber mengatakan bahwa uang Rp500 juta yang sejak awal disita penyidik tindak pidana (pidsus) Kejati Sulteng dalam kasus tersebut disinyalir merupakan uang suap yang diduga dikembalikan oleh HB kepada Kejati Sulteng.
Kemudian uang Rp500 juta tersebut dijadikan barang bukti sebagai bagian pengembalian kerugian negara.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
Salah satu sumber AR, menyebut bahwa HB diduga mengembalikan uang Rp500 juta tersebut seolah olah sebagai pengembalian dari kontraktor, padahal uang tersebut diduga adalah uang suap yang sebelumnya diminta oleh HB sebagai fee proyek
“Sebenarnya, uang Rp500 Juta itu adalah uang fee yang diminta oleh HB kepada kontraktor, Namun setelah ada temuan yang mencuat justru uang Rp500 juta itu seolah olah dijadikan sebagai bagian temuan kerugian negara yang dikembalikan kepada Kejati,” ungkap AR Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (18/11/2025).
Sejak awal penyitaan uang 500 juta oleh Kejati Sulteng menuai kontroversi, dalam keterangannya resminya Kejati Sulteng mengatakan bahwa uang tersebut disita dari bendahara umum keuangan Daerah Parimo, Rabu (21/5/2025).
Padahal, seluruh anggaran proyek tersebut telah dicairkan melalui Provisional Hand Over (PHO) sejak Ahir tahun 2023.
Berita tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Soal Dugaan Kasus 3 Proyek Jalan di Parigi Moutong Kejati Sulteng Sita Barang Bukti Rp500 juta
sulteng.wahananews.co/utama/soal-dugaan-kasus-3-proyek-jalan-di-parigi-moutong-kejati-sulteng-sita-barang-bukti-rp500-juta-1BQkP3fkad
Berdasarkan informasi tersebut, SULTENG.WAHANANEWS.CO, menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan guna klarifikasi. Namun upaya klarifikasi ini hanya dijawab singkat oleh La,Ode.
“Pihak-pihak terkait masih didalami oleh penyidik,” jawab La Ode Abdul Sofyan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Kasus ini dilaporkan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekira Rp3,8 miliar, masing-masing pada proyek Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, kemudian proyek pembuni beronjong Rp1,6 miliar, dan proyek jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.
Sementara itu, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, bagi tersangka NM ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sedangkan tersangka SA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
[Redaktur:Sobar Bahtiar]