SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Walaupun KPK sedang gencar melakukan pengawasan, Namun pengelolaan APBD di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menerus mendapat sorotan publik, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng disebut-sebut terlibat kongkalikong pengkondisian pemenang tender proyek.
Modus keterlibatan petinggi Aparat Penegak Hukum pada pengelolaan APBD diduga terjadi sejak perencanaan dan pembahasan APBD sampai dengan pengkondisian pemenang pada saat tender proyek.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Modus tersebut seolah membuktikan Survey Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang menyebut bahwa, sangat rawan terjadi pengkondisian proyek saat tender pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di 13 kabupaten/kota Maupun Provinsi Sulteng.
Hal itu dipaparkan oleh KPK saat menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi yang dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Sulteng dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyebut bahwa efektivitas tata kelola APBD di Provinsi Sulteng masih perlu banyak perbaikan. Menurutnya, hal itu berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
“Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain: Proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, PBJ yang rawan dikondisikan, Lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal, tutur Agung Yudha Wibowo,” didepan Kepala Daerah se-Sulteng.
Tampak kepala daerah se-Sulteng dipimpin langsung Gubernur Anwar Hafid, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / website resmi KPK]
Namun ironisnya, walaupun telah mendapat peringatan dari KPK, justru Nama Kejati muncul dalam pengkondisian pemenang tender proyek.