3) Kasus Sulteng Nambaso, yakni acara seremonial Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng yang melibatkan kolaborasi Sejumlah vendor dengan sponsor dalam pembiayaan acara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat sebab diduga melibatkan anak Gubernur Sulteng Fatur Razaq, Sekdaprov Novalina, dan Kadis PU Bina Marga Faidul Keten.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Bantah Kondisikan Proyek ke LSM Agar Berhenti Demo Hibah APBD Rp13 Miliar ke Kejati
Namun, kasus-kasus tersebut tiba-tiba redup di tengah hibah APBD Rp13 miliar yang mengalir mulus membiayai fasilitas Rujab Kejati Sulteng pada Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan kasus-kasus yang diungkap Kejati Sulteng yakni, Kasus dugaan Korupsi PUPR Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan keuangan negara sekira Rp3,8 miliar.
Kemudian dugaan korupsi Proyek Mess Pemda Morowali pada tahun 2024, Dalam kasus ini Kejati Sulteng menetapkan mantan Penjabat (PJ) Bupati Morowali Rahmansyah, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Marak Narkoba dan Tambang Ilegal di Sulteng, Komisi III DPR RI Soroti Polda dan BNN
Dan yang terakhir adalah kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng
Dalam Kasus ini Kejati Sulteng menyita 3 unit alat berat Excavator, 1 Unit rumah senilai Rp1,2 miliar aset berupa tanah sekira 5 hektar di Makassar, 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, serta puluhan sertifikat tanah, dan uang tunai.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]