SULTENG.WAHANANEWWS.CO, Kota Palu – Pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), menuai apresiasi dari banyak pihak atas prestasi mengungkap sejumlah kasus korupsi di Wilayah Provinsi Sulteng.
Namun, tidak sedikit kalangan yang mengkritisi kinerja Kejati Sulteng yang dinilai hanya tajam mengungkap korupsi di kabupaten, Akan tetapi tumpul di Provinsi, terutama kasus kasus Korupsi APBD Sulteng.
Baca Juga:
Terima Suap Rp620 Juta Tapi Tidak Tersangka, Kejati Sulteng Tangkap Mantan Kadis PUPR Parimo Setelah Menuai Sorotan
Pertanyaan tersebut muncul saat diskusi bersama sejumlah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada acara Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejati Sulteng dihadiri Kepala Kejati Nuzul Rahmat, di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Senin (8/12/2025).
“Kenapa Kejati lebih banyak menyasar ke Kabupaten, Sementara sejumlah laporan dugaan kasus korupsi APBD Provinsi Sulteng justru mengendap, Apakah ini ada hubungannya dengan hibah APBD Pemprov Sulteng Rp13 miliar lebih yang mengalir mulus membiayai sejumlah Rumah Dinas Kejati Sulteng(?),” tanya wartawan SULTENG.WAHANANEWS.CO kepada Kejati Sulteng.
Hingga saat ini pihak Kejati Sulteng belum menanggapi pertanyaan tersebut.
Baca Juga:
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Isu Bargaining Sejumlah Kasus, Termasuk Dugaan Kasus Yang Melibatkan Anak Gubernur Sulteng
Sebelumnya, Sejumlah Kasus dugaan korupsi dilaporkan ke Kejati diduga mengendap, diantaranya; 1) Kasus dugaan penyalahgunaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Sulteng, ratusan miliar proyek setiap tahun diduga dikondisikan oleh para Anggota DPRD dikerjakan oleh orang yang ditunjuk oleh para Aleg DPRD.
Bahkan dalam kasus ini sejumlah alat pertanian bantuan APBD Pemprov Sulteng melalui program pokir DPRD diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani, salah satu alat pertanian tersebut ditemukan dijual antar pulau namun Kejati Sulteng dinilai tutup mata.
2) Kasus penyalahgunaan Kewenangan oleh oknum pejabat Dinas Cipta Karya dan Sumberdaya Air (Cikasda), yang mengerjakan sejumlah proyek APBD dengan modus meminjam perusahaan, dalam kasus ini sejumlah pejabat Cikasda diperiksa oleh Kejati, Diantaranya, ARD, JD dan sejumlah pejabat terkait.
3) Kasus Sulteng Nambaso, yakni acara seremonial Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulteng yang melibatkan kolaborasi Sejumlah vendor dengan sponsor dalam pembiayaan acara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat sebab diduga melibatkan anak Gubernur Sulteng Fatur Razaq, Sekdaprov Novalina, dan Kadis PU Bina Marga Faidul Keten.
Namun, kasus-kasus tersebut tiba-tiba redup di tengah hibah APBD Rp13 miliar yang mengalir mulus membiayai fasilitas Rujab Kejati Sulteng pada Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan kasus-kasus yang diungkap Kejati Sulteng yakni, Kasus dugaan Korupsi PUPR Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, tahun Anggaran 2023, yang diduga merugikan keuangan negara sekira Rp3,8 miliar.
Kemudian dugaan korupsi Proyek Mess Pemda Morowali pada tahun 2024, Dalam kasus ini Kejati Sulteng menetapkan mantan Penjabat (PJ) Bupati Morowali Rahmansyah, sebagai tersangka.
Dan yang terakhir adalah kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng
Dalam Kasus ini Kejati Sulteng menyita 3 unit alat berat Excavator, 1 Unit rumah senilai Rp1,2 miliar aset berupa tanah sekira 5 hektar di Makassar, 3 unit mobil mewah, 6 unit sepeda motor berbagai merk, serta puluhan sertifikat tanah, dan uang tunai.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]