“Selama ini Kejati tidak ada menangani ataupun menerima aduan dugaan tipikor proyek pasar Bahodopi,”jelas Laode Sofyan. Dikutip dari Nuansa Pos, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdemokrasi atas pemberian hibah APBD tersebut sebab dianggap sebagai bargaining sejumlah kasus yang dilaporkan ke Kejati Sulteng namun tidak ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Gelar Pangan Murah Pada Bulan Suci Ramadan, Ini Jadwal dan Tempatnya
Salahsatunya: kasus semarak Sulteng Nambaso yang disebut-Sebut menyeret anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razaq.
Dalam laporan tersebut, Fatur Razak, diduga ikut terlibat jadi bagian Event Organizer (EO) dalam acara Semarak Sulteng Nambaso.
Gubernur Sulteng: Keluarga saya Tidak Punya Perusahaan EO
Baca Juga:
Pemindahan Pelabuhan Penumpang PELNI ke Donggala Dinilai Perlu Evaluasi Dampak Sosial
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, membantah anaknya terlibat sebagai EO dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso 2025. Ia mengatakan bahwa laporan ke Kejati hanya mengada ngada dan telah dihentikan penyelidikannya oleh Kajati Sulteng.
“Setahu saya keluarga saya tidak ada perusahaan EO silahkan dicek, laporannya hanya mengada-ngada, itu kan sudah dihentikan ” jawab Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWSCO, melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (8/4/2026).
Gubernur Sulteng Bantah Restui Pemberian Proyek ke LSM