SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Januari 2025 tentang efisiensi anggaran jadi polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyebut program tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama daerah yang belum mandiri dan masih bergantung terhadap transfer dana pusat.
Adapun tujuan efisiensi anggaran ini: mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tepat sasaran, neningkatkan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan mengurangi peluang korupsi, pengalihan anggaran dari pos kurang penting ke sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, insfratuktur penguatan ketahanan pangan hingga bantuan sosial. mengatasi keterbatasan ruang fiskal akibat pendapatan yang tersendat, sehingga negara tidak perlu menambah utang yang tidak perlu.
Baca Juga:
Hak Angket Bukan Soal Pokir: DPRK Subulussalam Tegakkan Fungsi Pengawasan, Bukan Kepentingan
Namun akibat efisiensi anggaran, tidak sedikit kepala daerah pusing tujuh keliling. Pasalnya, sejumlah program prioritas harus terhenti akibat keterbatasan anggaran, alih - alih melakukan pengetesan kemiskinan, percepatan pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan, bantuan pertanian dan nelayan, bahkan belanja pegawai pun tertatih-tatih, termasuk bayar gaji PPPK maupun Honorer terpaksa ditunda.
Lalu, kenapa kepala daerah prioritaskan bantuan hibah membiayai fasilitas Aparat Penegak Hukum (APH) ditengah efisiensi anggaran, bukankah itu objek vertikal yang pembiayaannya tanggung jawab APBN.
Saat efisiensi anggaran, Triliunan APBD se-Sulteng ditarik pemerintah pusat, Semestinya kepala daerah mengoptimalkan sisa APBD mengutamakan program yang benar-benar menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 1 Januari 2025 tersebut.
Baca Juga:
AMP-SAKA: APH Harus Bertindak Cepat Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Subulussalam
Saat ini ratusan miliar APBD se-Sulteng membiayai fasilitas mewah APH di tengah efisiensi anggaran. Uang rakyat yang membiayai fasilitas tersebut meliputi puluhan mobil kelas sedang hingga mobil mewah yang nilainya miliaran, kemudian rumah jabatan hingga kantor mewah yang nilainya puluhan miliar.
Anggota DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, secara terang-terangan menyebut pemberian fasilitas berlebihan oleh kepala daerah kepada APH adalah bentuk pelemahan pengawasan terhadap pengelolaan APBD di daerah
“Banyak APH didaerah yang tidak independensi saat menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah,” ungkapnya saat menyoroti kasus Sitepu yang melibatkan Kejari Kabupaten Karo, Sumatera Utara.