SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Proyek pembangunan Klinik Gigi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) senilai Rp4 miliar hibah APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026 belum difungsikan sama sekali. Kondisi itu memicu sorotan publik terkait urgensi penggunaan dana daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tingginya angka kemiskinan di Sulteng.
Pantauan lapangan Selasa (2/6/2026) menunjukkan klinik tersebut belum beroperasi. Seorang pegawai Kejati Sulteng di lokasi menyatakan fasilitas masih kosong.
Baca Juga:
Buron Sejak 2020, Terpidana Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diciduk Tim Kejaksaan
Hingga Juni 2026 belum ada dokter, alat medis, dan izin operasi. Padahal Puskesmas dan RSUD masih kekurangan anggaran di tengah efisiensi belanja daerah.
“Belum ada dokter giginya, izin operasional juga masih diurus, alat-alatnya belum ada,” ujarnya.
Urgensi Dipertanyakan Prioritas Berseberangan
Baca Juga:
Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat
Semestinya, Hibah Rp4 miliar disalurkan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri 32/2011 jo 123/2018.
Aturan itu menegaskan hibah APBD ke instansi vertikal seperti Kejaksaan harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki unsur mendesak dan kepentingan daerah yang tidak dapat ditunda. Anggaran ini digelontorkan pada periode yang sama dengan kebijakan efisiensi belanja pusat dan daerah.
Situasi itu memunculkan dugaan publik bahwa proyek tidak selaras dengan skala prioritas, terutama kebutuhan dasar masyarakat.