SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, menyoroti pemberian fasilitas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, menyusul mencuatnya kasus videografer Amsal Sitepu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Sumatera Utara, meluas ke publik.
Kata Hinca, pemberian fasilitas kepada APH seperti Kejati, Kejari berpotensi terjadi benturan kepentingan sehingga melemahkan pengawasan korupsi terhadap APBD di daerah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Gelar Pangan Murah Pada Bulan Suci Ramadan, Ini Jadwal dan Tempatnya
“Pemberian fasilitas dapat melemahkan APH di daerah dalam bertindak independen, terutama saat menangani kasus yang melibatkan pemerintah daerah,” sebut Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta (2/4/2026).
Hal Serupa Terjadi di Sulteng(?)
Pemberian Fasilitas mewah kepada APH di Sulawesi Tengah (Sulteng) juga disebut-sebut bargaining sejumlah kasus, beberapa kepala daerah di Sulteng telah memberikan fasilitas mewah kepada APH, diantaranya; Pemprov Sulteng yang memberikan hibah APBD sebesar Rp13 miliar guna membangun Rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten pidana umum dan klinik kejati Sulteng.
Baca Juga:
Pemindahan Pelabuhan Penumpang PELNI ke Donggala Dinilai Perlu Evaluasi Dampak Sosial
Selain itu, Pemprov Sulteng juga memberikan sejumlah mobil mewah bentuk hibah maupun pinjam pakai kepada Kejati Sulteng yakni berupa Toyota Hilux Double cabin, Toyota Innova dan Minibus mewah.
Bukan hanya itu, Pemda Morowali, Sulteng, juga memberikan mobil mewah Toyota Alphard sebagai pinjam pakai kepada Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, yang disebut-sebut sebagai bargaining pengkondisian tender proyek Pasar Bahodopi, Morowali.
Namun, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan membantah hal tersebut.
“Selama ini Kejati tidak ada menangani ataupun menerima aduan dugaan tipikor proyek pasar Bahodopi,”jelas Laode Sofyan. Dikutip dari Nuansa Pos, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berdemokrasi atas pemberian hibah APBD tersebut sebab dianggap sebagai bargaining sejumlah kasus yang dilaporkan ke Kejati Sulteng namun tidak ditindaklanjuti.
Salahsatunya: kasus semarak Sulteng Nambaso yang disebut-Sebut menyeret anak Gubernur Sulteng Muhammad Fathur Razaq.
Dalam laporan tersebut, Fatur Razak, diduga ikut terlibat jadi bagian Event Organizer (EO) dalam acara Semarak Sulteng Nambaso.
Gubernur Sulteng: Keluarga saya Tidak Punya Perusahaan EO
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, membantah anaknya terlibat sebagai EO dalam pelaksanaan Semarak Sulteng Nambaso 2025. Ia mengatakan bahwa laporan ke Kejati hanya mengada ngada dan telah dihentikan penyelidikannya oleh Kajati Sulteng.
“Setahu saya keluarga saya tidak ada perusahaan EO silahkan dicek, laporannya hanya mengada-ngada, itu kan sudah dihentikan ” jawab Anwar Hafid, kepada SULTENG.WAHANANEWSCO, melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (8/4/2026).
Gubernur Sulteng Bantah Restui Pemberian Proyek ke LSM
Sebelumnya, Kadis Cipta Karya dan Sumberdaya Air Sulteng Andi Rully Djanggola, menyebut Gubernur Sulteng merestui pemberian proyek Kepada sejumlah LSM agar berhenti berdemo Hibah APBD Rp 13 miliar ke Kejati Sulteng.
Hal itu diungkap oleh Rully saat pertemuan dengan LSM di Kafe Tanaris beberapa bulan yang lalu. Salah satu anggota LSM yakni MRS membenarkan hal tersebut.
"Iya, setiap pertemuan klarifikasi terkait hibah 13 miliar ini, Andi Rully Djanggola kerap membawa nama Gubernur,”ujarnya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO kamis (3/4/2026)
Namun, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, saat dikonfirmasi membantah memberikan arahan terkait pengkondisian proyek tersebut.
Itu tidak betul, silahkan tulis besar-besar dalan berita kenapa kau takut,” pungkas Anwar Hafid, melalui telepon WhatsApp Kepada SULTENG.WAHANANAEWS.CO, Jumat (2/4/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]