SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, menyoroti pemberian fasilitas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, menyusul mencuatnya kasus videografer Amsal Sitepu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Sumatera Utara, meluas ke publik.
Kata Hinca, pemberian fasilitas kepada APH seperti Kejati, Kejari berpotensi terjadi benturan kepentingan sehingga melemahkan pengawasan korupsi terhadap APBD di daerah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Gelar Pangan Murah Pada Bulan Suci Ramadan, Ini Jadwal dan Tempatnya
“Pemberian fasilitas dapat melemahkan APH di daerah dalam bertindak independen, terutama saat menangani kasus yang melibatkan pemerintah daerah,” sebut Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta (2/4/2026).
Hal Serupa Diduga Terjadi di Sulteng
Pemberian Fasilitas mewah kepada APH bukan hanya terjadi di Kabupaten Karo, Akan tetapi juga di Sulawesi Tengah (Sulteng) sejumlah kepala daerah di Sulteng telah memberikan fasilitas mewah kepada APH, diantaranya; Pemprov Sulteng yang memberikan hibah APBD sebesar Rp13 miliar guna membangun Rumah jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, Asisten pidana umum dan klinik kejati Sulteng.
Baca Juga:
Pemindahan Pelabuhan Penumpang PELNI ke Donggala Dinilai Perlu Evaluasi Dampak Sosial
Selain itu, Pemprov Sulteng juga memberikan sejumlah mobil mewah bentuk hibah maupun pinjam pakai kepada Kejati Sulteng yakni berupa Toyota Hilux Double cabin, Toyota Innova dan Minibus mewah.
Bukan hanya itu, Pemda Morowali, Sulteng, juga memberikan mobil mewah Toyota Alphard sebagai pinjam pakai kepada Kejati Sulteng Nuzul Rahmat, yang disebut-sebut sebagai bargaining pengkondisian tender proyek Pasar Bahodopi, Morowali.
Namun, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofyan membantah hal tersebut.