Penyidik yang menangani kasus tersebut berdalih bahwa setiap kali menurunkan tim kelapangan tidak pernah menangkap basah para pekerja pertambangan ilegal tersebut.
Namun, mengakui hanya menemukan tumpukan material dan bekas tambang serta sejumlah alat berat pertambangan yang sedang parkir dipinggir sungai sehingga menganggap tidak cukup bukti.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo
Diantaranya, Excavator, Wheel Loader, Dump Truck, Crusher (pemecah batu) bahkan Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang, kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Namun Ironisnya, sebulan setelah itu Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng menemukan para pekerja kembali beraktifitas di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Pria di Jambi Ditangkap Polisi saat Pinjam Motor Teman Untuk Antar Istri, Ini Penyebabnya
Berita ini telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO dengan judul : sulteng.wahananews.co/utama/dlh-sulteng-bantah-penyataan-polda-soal-tambang-pt-pbs-di-sungai-bou-punya-dokling-iup-u7zJfIu9We
Dugaan Kasus Korupsi APBD Donggala 3 Tahun Mangkrak di Polda Sulteng
Selain Kasus Pertambangan ilegal, mandeknya penanganan kasus korupsi proyek APBD di Desa Lalundu, Kecamatan Rio pakava, Kabupaten Donggala, juga disoroti masyarakat, Kasus tersebut telah diselidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Krimsus Polda Sulteng sejak awal tahun 2024 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)