SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah (DLH Sulteng) periksa lokasi tambang batuan, pabrik pencampur aspal (AMP), dan mesin pemecah batu PT Perdana Bumi Syahriyanti (PBS) di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulteng, Jumat (4/102024).
Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan DLH Sulteng, Baso Nur Ali menyebutkan, saat inspeksi lokasi PT PBS tidak dapat menunjukan izin usaha pertambangan (IUP) dan sumber material batuan dan pasir yang digunakan untuk produksi. Juga PT PBS tidak mempunyai dokumen lingkungan (dokling), padahal sudah beroperasi sejak tahun 2015 hingga 2024 sekarang atau sekira 9 tahun.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Terhitung dari tanggal 4 Oktober - 4 November 2024, sejak inspeksi, sebut Baso DLH Sulteng telah berikan kesempatan selama 30 hari untuk PBS melengkapi dan menunjukkan IUP dan dokling kepada DLH.
“Kami sudah berikan kesempatan 30 hari kepada PT PBS untuk melengkapi dokumen lingkungan asphalt mixing plant atau AMP dan IUP sumber material yang digunakan selama ini. Namun, sampai saat ini mereka tidak mampu menunjukan dokumen yang kami minta,” ujar Baso kepada Sulteng.WahanaNews.co, Kamis (7/11/2024).
Baso Nur Ali sedang berbincang dengan Karyawan PT PBS, Ahmad saat pemeriksaan DLH Sulteng di lokasi PT PBS di Sungai Bou, Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Jumat (4/10/2024). [WahanaNews.co / DLH Sulteng / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Inspektur Tambang Sudah Laporkan PT PBS ke Dinas ESDM Sulteng: Begini Hasilnya
Fakta Temuan DLH di Lokasi PT PBS Berbeda dengan Hasil Pemeriksaan Polda Sulteng
Jauh sebelum Tim DLH Sulteng turun, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu ( Kanit Tipidter) Polda Sulteng AKP Adi Herlambang kepada Sulteng.WahanaNews.co mengakui bahwa juga sudah menginspeksi lokasi tambang PT PBS di Sungai Bou.
Aku Herlambang, Tim Tipidter ada menemukan sejumlah alat berat pertambangan di lokasi, seperti excavator, wheel loader, dump truck, stone crusher, dan AMP yang sedang parkir di tepi Sungai Bou. Aka tetapi, Herlambang berdalih tidak dapat memproses hukum lebih lanjut pemilik dan pengelola PT PBS, lantaran tidak menangkap basah aktivitas pekerja dipenambangan PT PBS ini.