SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Permintaan itu disampaikannya saat mengikuti rapat dengan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian, dan Menteri Menpan RB, Rini Widyantini, di DPR RI, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Kecurangan Seleksi PPPK dan Luka Hukum di Daerah 3T: Kasus Maluku Barat Daya
Menurut Anwar Hafid, tidak adil jika gaji PNS dibayar langsung dari pusat, sementara gaji PPPK dibebankan ke anggaran daerah. Padahal, menurut Undang-Undang ASN yang ikut ia susun, status ASN mencakup PNS dan PPPK tanpa perbedaan.
Anwar Hafid menegaskan, jika pemerintah tetap mempertahankan skema saat ini, maka negara harus bertanggung jawab penuh. Ia mengusulkan agar gaji PPPK juga dimasukkan ke dalam skema dana transfer dari pusat, sama seperti gaji PNS.
“PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Ini yang jadi masalah sebetulnya Pak. Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut ASN itu adalah PNS dan P3K, Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara P3K diberikan beban kepada daerah. Kalau dipertahankan, negara harus bertanggung jawab supaya P3K ini kalau bisa juga digaji masuk di dalam dana transfer, gajinya dari sini,” ucap Anwar Hafid.
Baca Juga:
Skandal P3K Maluku Barat Daya: 8 Peserta Terbukti Palsukan SK Honorer, Mengapa DPRD Tetap Rekomendasi Dilantik
Pernyataan Gubernur Anwar Hafid ini menjadi sorotan karena menyangkut beban keuangan daerah dan nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia
[Redaktur: Sobar Bahtiar]