SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Komisi III DPR - RI menyoroti kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terkait maraknya pertambangan ilegal di Wilayah tersebut.
Meskipun kesekian kalinya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Sulteng, Namun isu pertambangan ilegal bukan semakin redup tetapi justru semakin disoroti masyarakat.
Baca Juga:
PAMA Perkuat Transisi Ekonomi Pascatambang, Resmikan Galeri UMKM dan Koperasi di Muara Enim
Ketua Tim Komisi III DPR-RI Sarifuddin Sudding, mengatakan, Isu pertambangan ilegal menjadi sorotan masyarakat sebab semakin masif terjadi di Sulteng, Ia berharap pihak terkait terutama kepolisian bekerjasama dengan masyarakat menindak para pelaku tanpa tebang pilih.
“Polisi jangan hanya fokus mengungkap pekerja di lapangan, akan tetapi juga harus mengusut para pemodal atau cukong kegiatan tambang ilegal,” tegas Sarifuddin Sudding, saat kunker di Polda Sulteng Kamis (5/3/2026).
Pernyataan Sudding, bukan tanpa alasan, sejumlah tambang ilegal telah memakan korban di wilayah Sulteng, salah satunya di area PT Citra Palu Mineral anak perusahaan Bumi Resource Mineral (BRMS) Tbk di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore,
Baca Juga:
Nuzul Rahmat Pecahkan Rekor Sebagai Kejati Tercepat di Sulteng Namun Berprestasi
Kegiatan pertambangan ilegal ini seolah tak tersentuh, Padahal hanya berjarak sekira 3 kilometer dari Kantor Mapolda Sulteng
Bukan hanya itu, Kasus dugaan pertambangan galian C tanpa izin PT Perdana Bumi Syahrianti (PBS) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, mangkrak di Unit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipiter Krimsus) Polda Sulteng.
Dugaan praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, Masyarakat telah melaporkan sejak tahun 2023 namun hingga kini Polda Sulteng tidak menindaklanjuti ke penyidikan.