SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Komisi III DPR - RI menyoroti kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terkait maraknya pertambangan ilegal di Wilayah tersebut.
Meskipun kesekian kalinya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Sulteng, Namun isu pertambangan ilegal bukan semakin redup tetapi justru semakin disoroti masyarakat.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo
Ketua Tim Komisi III DPR-RI Sarifuddin Sudding, mengatakan, Isu pertambangan ilegal menjadi sorotan masyarakat sebab semakin masif terjadi di Sulteng, Ia berharap pihak terkait terutama kepolisian bekerjasama dengan masyarakat menindak para pelaku tanpa tebang pilih.
“Polisi jangan hanya fokus mengungkap pekerja di lapangan, akan tetapi juga harus mengusut para pemodal atau cukong kegiatan tambang ilegal,” tegas Sarifuddin Sudding, saat kunker di Polda Sulteng Kamis (5/3/2026).
Pernyataan Sudding, bukan tanpa alasan, sejumlah tambang ilegal telah memakan korban di wilayah Sulteng, salah satunya di area PT Citra Palu Mineral anak perusahaan Bumi Resource Mineral (BRMS) Tbk di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore,
Baca Juga:
Pria di Jambi Ditangkap Polisi saat Pinjam Motor Teman Untuk Antar Istri, Ini Penyebabnya
Kegiatan pertambangan ilegal ini seolah tak tersentuh, Padahal hanya berjarak sekira 3 kilometer dari Kantor Mapolda Sulteng
Bukan hanya itu, Kasus dugaan pertambangan galian C tanpa izin PT Perdana Bumi Syahrianti (PBS) di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, mangkrak di Unit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus (Tipiter Krimsus) Polda Sulteng.
Dugaan praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, Masyarakat telah melaporkan sejak tahun 2023 namun hingga kini Polda Sulteng tidak menindaklanjuti ke penyidikan.
Penyidik yang menangani kasus tersebut berdalih bahwa setiap kali menurunkan tim kelapangan tidak pernah menangkap basah para pekerja pertambangan ilegal tersebut.
Namun, mengakui hanya menemukan tumpukan material dan bekas tambang serta sejumlah alat berat pertambangan yang sedang parkir dipinggir sungai sehingga menganggap tidak cukup bukti.
Diantaranya, Excavator, Wheel Loader, Dump Truck, Crusher (pemecah batu) bahkan Asphalt Mixing Plant (AMP).
“Ada alat berat tambang yang ditemukan Tim Tipidter di lokasi Sungai Bou. Namun alat berat tambang ini tidak sedang beroperasi saat tim tiba di lokasi. Di lokasi ada ditemukan alat berat penambangan, tapi tidak beroperasi, tidak ada pekerjanya,” ujar AKP Adi Herlambang, kepada Sulteng.WahanaNews.co di Kantor Subdit IV Tipidter Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Sulteng, Selasa (11/9/2024).
Namun Ironisnya, sebulan setelah itu Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng menemukan para pekerja kembali beraktifitas di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Berita ini telah tayang di Sulteng.WahanaNews.co dengan judul : sulteng.wahananews.co/utama/dlh-sulteng-bantah-penyataan-polda-soal-tambang-pt-pbs-di-sungai-bou-punya-dokling-iup-u7zJfIu9We
Dugaan Kasus Korupsi APBD Donggala 3 Tahun Mangkrak di Polda Sulteng
Selain Kasus Pertambangan ilegal, mandeknya penanganan kasus korupsi proyek APBD di Desa Lalundu, Kecamatan Rio pakava, Kabupaten Donggala, juga disoroti masyarakat, Kasus tersebut telah diselidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Krimsus Polda Sulteng sejak awal tahun 2024 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Informasi yang dihimpun oleh Sulteng.WahanaNews.co, pada Akhir tahun 2025 Tipikor Polda Sulteng telah menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka.
Berdasarkan itu, Sulteng.WahanaNews.co, berupaya konfirmasi, Namun Humas Polda Sulteng mengaku belum mengetahui dan menyarankan melakukan konfirmasi langsung ke Ditkrimsus.
Namun, Direktur Dirkrimsus Kombes Pol Suratno, menolak ditemui beralasan belum mengetahui kasus tersebut, Ia berdalih baru seminggu bertugas menggantikan Kombes Pol Feri Nur Abdullah, Senin (4/1/2026)
Kombes Suratno hanya menitip pesan kepada asistennya agar konfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Tipikor Kompol Harry Sihombing.
Krimsus Polda Sulteng pingpong wartawan(?)
Setelah sebulan menunggu klarifikasi, Kompol Sihombing tidak juga menghubungi guna memberikan klarifikasi,
Sulteng.WahanaNews.co, akhirnya kembali mendatangi Krimsus Polda Sulteng. Namun, Kompol Sihombing yang ditemui saat itu mengaku tidak mengetahui penetapan tersangka pada kasus tersebut, Ia menyarankan menemui Kanit Tipikor yang bernama Denny,
“Saya tidak tau kasus itu karena saya baru sebulan bertugas disini silahkan temui Kanit Tipikor yang menangani namanya Denni,” ujar Kompol Harry Sihombing kepada Sulteng.WahanaNews.co, Senin (2/2/2026).
Pada saat itu, Deny yang dimaksud sedang melakukan umroh sehingga tidak dapat dihubungi,
Upaya mendapatkan informasi terkait hal ini Sulteng.WahanaNews.co, menitipkan nomor WhatsApp kepada salah satu Kanit Tipikor untuk diteruskan kepada Denny saat aktif kembali masuk kantor,
Akan tetapi hingga saat ini upaya klarifikasi ini tidak pernah ditanggapi oleh Tipikor Krimsus Sulteng padahal Denny telah pulang dari umroh dan berkantor sejak 2 Minggu yang lalu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]